Mamuju (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Mamuju Furqon Mawardi mengatakan, lahirnya Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai bukti negara hadir pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya pemenuhan keadilan kepada korban kekerasan seksual.
"Undang-undang TPKS tersebut sebagai wujud kehadiran negara pada pemenuhan HAM, khususnya terkait pada kekerasan seksual," kata Furqon Mawardi, yang juga sebagai Sekretaris Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kabupaten Mamuju, Rabu.
Ia menyatakan, dengan hadirnya Undang-undang TPKS tersebut dapat menekan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mamuju.
Kabupaten Mamuju lanjut Furqon Mawardi, merupakan daerah yang memiliki kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup signifikan.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mamuju selama kurun waktu Januari hingga November 2022, ada 33 anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan kasus kekerasan terhadap perempuan ditemukan sebanyak 65 kasus.
"Tentunya, melalui Undang-undang TPKS tersebut, diharapkan dapat menekan kasus-kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mamuju," terang Furqon Mawardi.
Selain adanya payung hukum melalui Undang-undang TPKS yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap korban kata Furqon Mawardi, upaya preventif juga dilakukan pemerintah terhadap pencegahan kasus-kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satunya lanjut Furqon Mawardi, melalui pembentukan Forum Puspa yang telah diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 2017.
"Forum Puspa hadir untuk mengakhiri tiga hal fundamental dalam masalah perempuan dan anak, atau yang lebih dikenal program 'three ends' (tiga akhiri), yakni akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, serta akhiri kesenjangan ekonomi perempuan," jelas Furqon Mawardi.
Ia berharap forum tersebut akan melahirkan kerja-kerja yang apik dan strategis yang mampu mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mamuju.
"Tentu kerja ini tidak dapat dilakukan oleh Forum Puspa secara mandiri. Membutuhkan sinergi dari berbagai unsur supaya program ini dapat terencana dengan baik, tereksekusi secara optimal serta mampu memberikan hasil yang memuaskan," terang Furqon Mawardi.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas upaya pemerintah dalam mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Tentu, kita mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak kaum pekerja rumah tangga. Semoga setelah disahkannya menjadi undang-undang bisa menjadi jaminan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," jelas Furqon Mawardi.

