Semarang (ANTARA) - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis, mengatakan, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," ujarnya.
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.
Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Terhadap kelima oknum polisi tersebut telah dilakukan sidang etik oleh Bidang Propam Polda.
Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lima polisi calo penerimaan bintara di Jateng tak dipecat
Berita Terkait
Polda Sulbar terus mengajak masyarakat ciptakan pilkada bermartabat
Kamis, 21 November 2024 9:26 Wib
Polri mendalami dugaan peretasan situs NTMC Polri
Rabu, 13 November 2024 16:15 Wib
Pemkab Kutai Timur studi tiru di Pemprov Sulsel
Senin, 28 Oktober 2024 21:51 Wib
ODGJ RSKD Dadi tewas diduga dianiaya pasien jiwa
Selasa, 22 Oktober 2024 11:52 Wib
Gakkumdu Palopo tetapkan empat tersangka pemalsuan dokumen Pilkada 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 0:50 Wib
Pemprov Sulsel dorong peningkatan kapasitas aparatur negara
Kamis, 8 Agustus 2024 8:03 Wib
Polres Gowa menyelidiki kasus keracunan di hajatan sunatan
Senin, 5 Agustus 2024 23:16 Wib
Sulsel dan Dinas PMD rekomendasikan Desa Langkidi mewakili Apresiasi KIP
Senin, 29 Juli 2024 21:40 Wib