• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Sabtu, 20 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia tak ganggu proses hukum

      Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia tak ganggu proses hukum

      Kamis, 18 Desember 2025 15:08

      KPK tetapkan tiga tersangka baru K3

      KPK tetapkan tiga tersangka baru K3

      Jumat, 12 Desember 2025 16:40

      Gubernur Sulsel turun salurkan bantuan di Aceh Tamiang

      Gubernur Sulsel turun salurkan bantuan di Aceh Tamiang

      Kamis, 11 Desember 2025 19:43

      Korban tewas akibat bencana di Sumut bertambah jadi 330 orang

      Korban tewas akibat bencana di Sumut bertambah jadi 330 orang

      Minggu, 7 Desember 2025 20:06

      Prabowo tiba di Aceh dan lanjut ke Bireuen

      Prabowo tiba di Aceh dan lanjut ke Bireuen

      Minggu, 7 Desember 2025 11:04

  • Hukum
    • KPK umumkan Bupati Bekasi dan ayahnya jadi tersangka hasil OTT

      KPK umumkan Bupati Bekasi dan ayahnya jadi tersangka hasil OTT

      Polda Sulsel kerahkan 3.981 personel di Operasi Lilin 2025

      Polda Sulsel kerahkan 3.981 personel di Operasi Lilin 2025

      KPK tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian OTT

      KPK tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian OTT

      KPK umumkan OTT di Kalsel, jadi ke-11 di 2025

      KPK umumkan OTT di Kalsel, jadi ke-11 di 2025

      Kemenkum Sulsel mencatat posbakum terbanyak di Bone

      Kemenkum Sulsel mencatat posbakum terbanyak di Bone

  • Politik
    • Prabowo tinjau lokasi bencana dengan helikopter TNI AU di Sumatera Barat

      Prabowo tinjau lokasi bencana dengan helikopter TNI AU di Sumatera Barat

      Presiden Prabowo teken aturan kenaikan upah minimum

      Presiden Prabowo teken aturan kenaikan upah minimum

      Presiden Prabowo minta dana otsus tidak digunakan untuk DLN pemda di Papua

      Presiden Prabowo minta dana otsus tidak digunakan untuk DLN pemda di Papua

      PBB nilai wacana ambang batas parlemen satu persen masuk akal

      PBB nilai wacana ambang batas parlemen satu persen masuk akal

      LKBN Antara kembali raih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali raih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

  • Daerah
    • Kapolda Sulawesi Barat tekankan lima dasar bela negara

      Kapolda Sulawesi Barat tekankan lima dasar bela negara

      Pemkot Makassar turunkan angka prevalensi stunting menjadi 22,9 persen

      Pemkot Makassar turunkan angka prevalensi stunting menjadi 22,9 persen

      Pemkab Sidrap tanam 11 ribu bibit kelapa genjah pandan wangi bantuan Kementan

      Pemkab Sidrap tanam 11 ribu bibit kelapa genjah pandan wangi bantuan Kementan

      Kwarcab Pramuka Gowa himpun dana Rp264 juta untuk bantuan Sumatera

      Kwarcab Pramuka Gowa himpun dana Rp264 juta untuk bantuan Sumatera

      Pemkab Bone tingkatkan kesiapsiagaan bencana menghadapi musim hujan

      Pemkab Bone tingkatkan kesiapsiagaan bencana menghadapi musim hujan

  • Lintas Daerah
    • BPBD Sulbar integrasikan perlindungan anak dalam penanggulangan bencana

      BPBD Sulbar integrasikan perlindungan anak dalam penanggulangan bencana

      BPBD Sulbar mitigasi bencana hidrometeorologi menjelang akhir tahun

      BPBD Sulbar mitigasi bencana hidrometeorologi menjelang akhir tahun

      Dua keluarga asal Garut transmigrasi ke Polewali Mandar

      Dua keluarga asal Garut transmigrasi ke Polewali Mandar

      Lintas Nagan Raya-Aceh Tengah sudah bisa dilintasi kendaraan

      Lintas Nagan Raya-Aceh Tengah sudah bisa dilintasi kendaraan

      BNPB rekonstruksi infrastruktur terdampak gempa bumi di Sulbar

      BNPB rekonstruksi infrastruktur terdampak gempa bumi di Sulbar

  • Gaya Hidup
    • Yamali TB Sulsel berupaya tekan kasus lewat Sentra TBC Anak

      Yamali TB Sulsel berupaya tekan kasus lewat Sentra TBC Anak

      Pemprov Sulsel menyiapkan angkutan tujuh bus gratis untuk Natal dan Tahun Baru

      Pemprov Sulsel menyiapkan angkutan tujuh bus gratis untuk Natal dan Tahun Baru

      Telkomsel optimalisasi jaringan antisipasi lonjakan trafik akhir tahun

      Telkomsel optimalisasi jaringan antisipasi lonjakan trafik akhir tahun

      Mengenal lebih dekat budaya Sulawesi di Festival Fotografi Celebes

      Mengenal lebih dekat budaya Sulawesi di Festival Fotografi Celebes

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      Menkeu Purbaya: Anggaran penanganan bencana Sumatera tak hambat laju ekonomi

      Menkeu Purbaya: Anggaran penanganan bencana Sumatera tak hambat laju ekonomi

      Danantara siapkan anggaran Rp20 triliun untuk biayai peternak ayam

      Danantara siapkan anggaran Rp20 triliun untuk biayai peternak ayam

      Pelindo Regional 4 -- Apindo Sulsel kuatkan konektivitas logistik KTI

      Pelindo Regional 4 -- Apindo Sulsel kuatkan konektivitas logistik KTI

      Pemkab Sidrap perkuat ketahanan pangan lewat panen raya semangka tanpa biji

      Pemkab Sidrap perkuat ketahanan pangan lewat panen raya semangka tanpa biji

      Pemkot Makassar siapkan Perseroda memperkuat kemandirian fiskal

      Pemkot Makassar siapkan Perseroda memperkuat kemandirian fiskal

      Harga emas UBS dan galeri24 di Pegadaian kompak naik lagi

      Harga emas UBS dan galeri24 di Pegadaian kompak naik lagi

      Menkeu Purbaya tolak berikan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN

      Menkeu Purbaya tolak berikan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Wamen Pariwisata : Pemda harus hadir mendukung kegiatan berkualitas daerah

      Wamen Pariwisata : Pemda harus hadir mendukung kegiatan berkualitas daerah

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Pemkot Makassar segera tata ulang Lapangan Karebosi jadi ikon olahraga modern

      Pemkot Makassar segera tata ulang Lapangan Karebosi jadi ikon olahraga modern

      Greg Nwokolo: sebut timnas Indonesia maju sepuluh langkah kemudian mundur lagi

      Greg Nwokolo: sebut timnas Indonesia maju sepuluh langkah kemudian mundur lagi

      Pemkot Makassar siapkan anggaran bangun Stadion Untia pada 2026

      Pemkot Makassar siapkan anggaran bangun Stadion Untia pada 2026

      Lifter Rizki Juniansyah raih emas dan pecahkan dua rekor dunia

      Lifter Rizki Juniansyah raih emas dan pecahkan dua rekor dunia

      Borussia Dortmund menang 2-0 saat jamu Moenchengladbach

      Borussia Dortmund menang 2-0 saat jamu Moenchengladbach

      Singkirkan Inter Milan, Bologna hadapi Napoli di final Piala Super Italia

      Singkirkan Inter Milan, Bologna hadapi Napoli di final Piala Super Italia

      Kontingen Indonesia nyaman di peringkat kedua klasemen SEA Games 2025

      Kontingen Indonesia nyaman di peringkat kedua klasemen SEA Games 2025

      Pep Guardiola tepis spekulasi masa depannya di Manchester City

      Pep Guardiola tepis spekulasi masa depannya di Manchester City

  • Internasional
    • Pentagon bakal lakukan pembatasan perusahaan AS yang berbisnis dengan China

      Pentagon bakal lakukan pembatasan perusahaan AS yang berbisnis dengan China

      Banjir bandang tewaskan 37 orang di Kota Sali Maroko

      Banjir bandang tewaskan 37 orang di Kota Sali Maroko

      Presiden Trump: Pasukan Stabilisasi Gaza didukung banyak negara

      Presiden Trump: Pasukan Stabilisasi Gaza didukung banyak negara

      12 orang tewas, 29 terluka akibat penembakan massal di Pantai Bondi Australia

      12 orang tewas, 29 terluka akibat penembakan massal di Pantai Bondi Australia

      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7 di lepas pantai Prefektur Aomori

      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7 di lepas pantai Prefektur Aomori

  • Sejagat
    • PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

      PM Malaysia Anwar Ibrahim bakal rombak kabinet

      PM Malaysia Anwar Ibrahim bakal rombak kabinet

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Robohnya tongkonan kami

      Robohnya tongkonan kami

      Sekolah Perempuan, lentera penuntun perempuan pesisir Pangkep

      Sekolah Perempuan, lentera penuntun perempuan pesisir Pangkep

      AI sebagai motor kebangkitan UMKM di Makassar

      AI sebagai motor kebangkitan UMKM di Makassar

      ANTARA dan jejak Sekolah Rakyat di pameran Haluan Merah Putih

      ANTARA dan jejak Sekolah Rakyat di pameran Haluan Merah Putih

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

      FOTO - TNI AL evakuasi medis korban bencana alam lewat udara

      FOTO - TNI AL evakuasi medis korban bencana alam lewat udara

  • Video
    • Investasi Sulsel TW III 2025 capai Rp13,7 triliun

      Investasi Sulsel TW III 2025 capai Rp13,7 triliun

      Preservasi jalan paket I Sulsel dimulai, anggaran Rp430 M

      Preservasi jalan paket I Sulsel dimulai, anggaran Rp430 M

      Inilah mengapa Rambu Solo masih lestari

      Inilah mengapa Rambu Solo masih lestari

      Mahfud MD ungkap faktor penyebab Polri jadi sorotan masyarakat

      Mahfud MD ungkap faktor penyebab Polri jadi sorotan masyarakat

      Gedung DPRD Sulsel-Makassar mulai diperbaiki dengan anggaran Rp90 M

      Gedung DPRD Sulsel-Makassar mulai diperbaiki dengan anggaran Rp90 M

Logo Header Antaranews Makassar

Mahkamah Konstitusi penentu tafsiran akhir "dalam persidangan yang berikut"

id perpu pemilu,MK Oleh D.Dj. Kliwantoro Jumat, 24 Maret 2023 12:38 WIB

Image Print
Mahkamah Konstitusi penentu tafsiran akhir "dalam persidangan yang berikut"

Ilustrasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu). ANTARA/ilustrator/Kliwon

Semarang (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penafsir akhir konstitusi melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk menangkap maksud frasa "dalam persidangan yang berikut".

Belakangan ini muncul sejumlah penafsiran terhadap Pasal 22 UUD NRI, khususnya ayat (2) yang menyebutkan bahwa peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut.

Setidaknya ada dua penafsiran terkait dengan frasa "dalam persidangan yang berikut". Pertama, dimaknai satu masa sidang setelah Surat Presiden (Surpres) perihal RUU tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu) diterima DPR RI.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surpres perihal RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu menjadi Undang-Undang pada tanggal 13 Januari 2023, atau beberapa hari sebelum penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2022—2023.

Pendapat yang lain mengacu pada Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dan Penjelasan Pasal 52 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Frasa "dalam persidangan yang berikut" adalah masa sidang pertama DPR RI setelah perpu ditetapkan.

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perpu Pemilu diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. Namun, karena belum disetujui DPR lewat paripurna hingga penutupan Masa Sidang III Tahun 2022—2023 pada tanggal 16 Februari 2022, sempat menjadi polemik.

Selang sehari, lembaga legislatif menggelar Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Pembukaan Masa Sidang IV Tahun 2022—2023, pada tanggal 15 Maret 2023 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu menjadi Undang-Undang ke Komisi II DPR RI.

Aturan main pembahasan RUU Penetapan Perpu Pemilu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 71 UU No. 12 Tahun 2011, melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang.

Khusus pembahasan RUU tentang Pencabutan Perpu, dilaksanakan melalui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme pembahasan RUU.

Dalam pasal ini juga mengatur tata cara sebagai berikut: pertama, RUU tentang Pencabutan Perpu diajukan oleh DPR atau Presiden; kedua, RUU tentang Pencabutan Perpu diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR tidak memberikan persetujuan atas perpu yang diajukan oleh Presiden.

Ketiga, pengambilan keputusan persetujuan terhadap RUU tentang Pencabutan Perpu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas perpu tersebut.

Terkait dengan penafsiran yang berbeda terhadap Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, tentunya membuka peluang masyarakat mengajukan permohonan uji formal UU Perpu Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Apakah melampaui Masa Sidang III Tahun Sidang 2022—2023 sudah melebihi batas waktu, atau pembahasan RUU Penetapan Perpu Pemilu pada masa sidang berikutnya sudah sesuai dengan konstitusi? Itu semua bergantung pada putusan hakim konstitusi jika ada permohonan uji formal ke MK. Lembaga pengawal dan penafsir konstitusi inilah yang menentukan soal tafsiran "dalam persidangan yang berikut".

Andai kelak ada pihak tertentu yang mengajukan permohonan uji materi UU Penetapan Perpu Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK, setidaknya publik akan mengetahui tafsiran "dalam persidangan yang berikut" menurut hakim konstitusi melalui putusannya.

Harapan lain, putusan Mahkamah Konstitusi itu akan lebih gamblang mengenai masa keberlakuan perpu. Secara implisit masa berlaku perpu tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).

Ditegaskan dalam ayat (2) bahwa peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut (ayat 3).

Uji materi

Dalam pembahasan RUU Penetapan Perpu Pemilu menjadi Undang-Undang, Pemerintah dan DPR RI perlu memperhatikan materi muatan undang-undang agar menutup celah pihak lain untuk mengajukan permohonan uji materi UU tersebut terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK.

Ambil contoh pada angka 5 dalam Perpu Pemilu terkait dengan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah satu ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai politik calon peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.
(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019, atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan peraturan KPU.
(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Apabila DPR menyetujui RUU Penetapan Perpu Pemilu menjadi Undang-Undang dengan tetap mempertahankan frasa "dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019", hal ini berpeluang menimbulkan polemik di kemudian hari.

Pembentuk undang-undang sebaiknya mengubah frasa tersebut tanpa menyebutkan "tahun 2019", atau "dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu sebelumnya".

Hal ini mengingat apabila DPR RI menyetujui RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu menjadi Undang-Undang, norma pengaturannya akan berlaku seterusnya. Sejumlah parpol kemungkinan besar tetap menggunakan lagi nomor urut pada Pemilu 2019.

Tidaklah salah ada pendapat bahwa tidak ada satu pun produk peraturan perundang-undangan yang mampu memuaskan seluruh komponen bangsa ini. Kendati demikian, pembentuk undang-undang sebaiknya mempertimbangkan secara matang pasal-pasal yang bakal menimbulkan perdebatan di ruang publik.

Lebih bagus lagi, tidak ada yang mengajukan permohonan uji formal atau uji materi ke MK setelah undang-undang tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, undang-undang itu tidak mengalami bongkar pasang di tengah jalan, kecuali muatannya tidak relevan lagi dengan kekinian.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK penentu tafsiran "dalam persidangan yang berikut"



COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

PBB nilai wacana ambang batas parlemen satu persen masuk akal

PBB nilai wacana ambang batas parlemen satu persen masuk akal

Selasa, 16 Desember 2025 6:05 Wib

Bawaslu Sulsel benahi DPT Pemilu bersama Dukcapil

Bawaslu Sulsel benahi DPT Pemilu bersama Dukcapil

Kamis, 4 Desember 2025 5:01 Wib

Presiden Putin: Ukraina harus gelar pemilu usai darurat militer dicabut

Presiden Putin: Ukraina harus gelar pemilu usai darurat militer dicabut

Jumat, 28 November 2025 5:36 Wib

Sekjen PKS respons skema Pemilu 2029, ingin yang terbaik

Sekjen PKS respons skema Pemilu 2029, ingin yang terbaik

Senin, 24 November 2025 5:08 Wib

Ketua DKPP: Kritik dan saran media massa vitamin yang menyehatkan

Ketua DKPP: Kritik dan saran media massa vitamin yang menyehatkan

Jumat, 21 November 2025 13:53 Wib

Pemberdayaan komunitas dinilai jadi kunci pengawasan Pemilu 2029

Pemberdayaan komunitas dinilai jadi kunci pengawasan Pemilu 2029

Rabu, 19 November 2025 8:53 Wib

Langgar KEPP, DKPP sanksi Komisioner Bawaslu Wajo tak layak penyelenggara

Langgar KEPP, DKPP sanksi Komisioner Bawaslu Wajo tak layak penyelenggara

Senin, 10 November 2025 20:18 Wib

Tidak ada WNI jadi korban kerusuhan pemilu di Tanzania

Tidak ada WNI jadi korban kerusuhan pemilu di Tanzania

Sabtu, 1 November 2025 21:32 Wib

  • Terpopuler
Kontingen Indonesia nyaman di peringkat kedua klasemen SEA Games 2025

Kontingen Indonesia nyaman di peringkat kedua klasemen SEA Games 2025

Polda Sulsel kerahkan 3.981 personel di Operasi Lilin 2025

Polda Sulsel kerahkan 3.981 personel di Operasi Lilin 2025

Pemprov Sulsel menyiapkan angkutan tujuh bus gratis untuk Natal dan Tahun Baru

Pemprov Sulsel menyiapkan angkutan tujuh bus gratis untuk Natal dan Tahun Baru

Harga emas UBS dan galeri24 di Pegadaian kompak naik lagi

Harga emas UBS dan galeri24 di Pegadaian kompak naik lagi

Maroko juara Piala Arab FIFA 2025 setelah tekuk Yordania 3-2 di final

Maroko juara Piala Arab FIFA 2025 setelah tekuk Yordania 3-2 di final

  • Top News
Awhin Sanjaya asal Luwu Utara tewas akibat kecelakaan saat final Sumatera Cup Prix di Jambi

Awhin Sanjaya asal Luwu Utara tewas akibat kecelakaan saat final Sumatera Cup Prix di Jambi

Hari Ibu ke-97 di Makassar, Kadis DPPPA: Ibu adalah dunia bagi anak

Hari Ibu ke-97 di Makassar, Kadis DPPPA: Ibu adalah dunia bagi anak

Akhirnya, Makassar ekspor perdana gurita ke Jepang

Akhirnya, Makassar ekspor perdana gurita ke Jepang

BI: Festival fotografi ANTARA bantu promosi wisata di Sulawesi

BI: Festival fotografi ANTARA bantu promosi wisata di Sulawesi

Meriahkan HUT LKBN ANTARA, Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara resmi dibuka

Meriahkan HUT LKBN ANTARA, Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara resmi dibuka

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video
                notification icon
                Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com