Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atau identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi daring (online) untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.
"Sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Dian menuturkan hingga saat ini, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa bank.
OJK juga meminta bank melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia (blacklisting).
Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan pengguna LAPMN terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.
LAPMN adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah pengguna LAPMN yang tersentralisasi untuk dapat digunakan dalam
mendukung pelaksanaan kegiatan customer due diligence dan atau enhanced due diligence oleh pengguna LAPMN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK minta bank identifikasi mendalam nasabah terindikasi judi online
Berita Terkait
Kemkomdigi tindak 8.086 konten judi online
Jumat, 8 November 2024 13:11 Wib
Polisi ungkap praktik prostitusi online di Pangkep
Rabu, 6 November 2024 12:00 Wib
Kapolri tegaskan Polri terus mengusut kasus judi daring Kemkomdigi
Senin, 4 November 2024 15:38 Wib
Menko Polkam ungkap strategi pemerintah mencegah judi online
Senin, 4 November 2024 15:14 Wib
Kemkomdigi gaet Google hingga Meta guna memberantas judi online
Minggu, 3 November 2024 23:38 Wib
Polisi memeriksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
Sabtu, 2 November 2024 15:54 Wib
Polri ungkap 300 kasus judi daring selama Juni-November 2024
Sabtu, 2 November 2024 15:49 Wib
Diskominfo Selayar dan USAID ERAT sosialisasi kanal aduan online
Jumat, 1 November 2024 23:21 Wib