Makassar (ANTARA) - Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam lima provinsi untuk kategori rawan tinggi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sesuai hasil pemetaan kerawanan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
"Inilah yang menjadi dasar pemetaan kerawanan yang dilakukan (Bawaslu RI). Sulsel, menjadi salah satu provinsi dianggap memiliki tingkat kerawanan terjadinya tindakan yang dianggap dapat mengancam kualitas demokrasi di Pilkada, itulah dianggap tinggi," kata Anggota Bawaslu Sulsel Siful Jihad di Makassar, Senin malam.
Dari hasil pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024, Bawaslu merekam provinsi dengan kategori kerawanan tinggi. Terdapat lima Provinsi yang rawan tinggi atau 13 persen, 28 provinsi rawan sedang atau 76 persen dan empat provinsi rawan rendah atau 11 persen.
Tercatat ada lima provinsi di Indonesia yang masuk kategori rawan tinggi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan (PKP) serentak 2024 tersebut dipublikasikan Bawaslu RI pada 26 Agustus 2024 di Jakarta. Peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu berpengaruh terhadap kerawanan dalam Pilkada.
Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi. Kerawanan Pilkada juga disumbang oleh kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga Daerah.
PKP serentak 2024 ini berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pilkada serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022.
Sebelumnya, IKP Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sempat diperdalam oleh Bawaslu pada tahun 2023 untuk menguatkan agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis pada penyelenggaraan Pemilu. Tahun 2023, Bawaslu menyusun dan meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Saiful mengungkapkan PKP itu dipotret terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 serta beberapa indikasi yang terjadi di lapangan dalam menghadapi pencalonan pada Pilkada.
"Ini merupakan potret terakhir dari kondisi yang ada dengan melihat empat dimensi atau konteks yaitu, konteks sosial politik, pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
Peristiwa yang terkait dengan adanya kejadian yang terindikasi pelanggaran atau tidak mesti terbukti, kata dia, dicatat sebagai salah satu potensi terjadinya pelanggaran yang berulang dalam artian rawan.
Kendati demikian, kata pria disapa akrab Ipul ini menambahkan, dalam waktu dekat, Provinsi Sulsel juga akan melakukan peluncuran Pemetaan Kerawanan tingkat provinsi.
Berita Terkait
Pesawat Kepresidenan RI Boeing 737 mendarat perdana di Bandara Nusantara IKN
Jumat, 11 Oktober 2024 12:53 Wib
Kemenkumham: Perubahan pidana dalam KUHP Baru berlaku secara mutatis mutandis
Kamis, 10 Oktober 2024 15:46 Wib
DJPP Kemenkumham menegaskan hukuman mati bukan lagi pidana pokok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:36 Wib
Dasco : Nomenklatur kementerian kabinet Prabowo-Gibran diketahui besok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:23 Wib
Diskominfo Sulsel dan BIG RI perkuat simpul jaringan informasi geospasial
Kamis, 10 Oktober 2024 1:18 Wib
DPR RI berencana membentuk Badan Aspirasi sebagai alat kelengkapan dewan
Rabu, 9 Oktober 2024 15:51 Wib
Ketua MPR RI : Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diundang ke pelantikan Prabowo-Gibran
Rabu, 9 Oktober 2024 15:15 Wib
PAL : Proyek pembangunan kapal selam dengan Prancis lompatan untuk industri maritim RI
Rabu, 9 Oktober 2024 13:41 Wib