Makassar (ANTARA) - Provinsi Sulawesi Selatan masuk dalam lima provinsi untuk kategori rawan tinggi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sesuai hasil pemetaan kerawanan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
"Inilah yang menjadi dasar pemetaan kerawanan yang dilakukan (Bawaslu RI). Sulsel, menjadi salah satu provinsi dianggap memiliki tingkat kerawanan terjadinya tindakan yang dianggap dapat mengancam kualitas demokrasi di Pilkada, itulah dianggap tinggi," kata Anggota Bawaslu Sulsel Siful Jihad di Makassar, Senin malam.
Dari hasil pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024, Bawaslu merekam provinsi dengan kategori kerawanan tinggi. Terdapat lima Provinsi yang rawan tinggi atau 13 persen, 28 provinsi rawan sedang atau 76 persen dan empat provinsi rawan rendah atau 11 persen.
Tercatat ada lima provinsi di Indonesia yang masuk kategori rawan tinggi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan (PKP) serentak 2024 tersebut dipublikasikan Bawaslu RI pada 26 Agustus 2024 di Jakarta. Peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu berpengaruh terhadap kerawanan dalam Pilkada.
Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi. Kerawanan Pilkada juga disumbang oleh kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga Daerah.
PKP serentak 2024 ini berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pilkada serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022.
Sebelumnya, IKP Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sempat diperdalam oleh Bawaslu pada tahun 2023 untuk menguatkan agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis pada penyelenggaraan Pemilu. Tahun 2023, Bawaslu menyusun dan meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Saiful mengungkapkan PKP itu dipotret terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 serta beberapa indikasi yang terjadi di lapangan dalam menghadapi pencalonan pada Pilkada.
"Ini merupakan potret terakhir dari kondisi yang ada dengan melihat empat dimensi atau konteks yaitu, konteks sosial politik, pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
Peristiwa yang terkait dengan adanya kejadian yang terindikasi pelanggaran atau tidak mesti terbukti, kata dia, dicatat sebagai salah satu potensi terjadinya pelanggaran yang berulang dalam artian rawan.
Kendati demikian, kata pria disapa akrab Ipul ini menambahkan, dalam waktu dekat, Provinsi Sulsel juga akan melakukan peluncuran Pemetaan Kerawanan tingkat provinsi.
Berita Terkait
Baznas RI mencapai target pengumpulan zakat sebesar Rp1 triliun pada triwulan III 2024
Sabtu, 2 November 2024 8:13 Wib
Kemenko PMK RI menggelar rakor penurunan stunting di Makassar
Sabtu, 2 November 2024 7:58 Wib
KIP RI mengapresiasi penerapan tes CAT pada rekrutmen KIP Sulbar
Jumat, 1 November 2024 17:44 Wib
Retno Marsudi resmi bertugas sebagai utusan khusus Sekjen PBB untuk urusan air
Jumat, 1 November 2024 10:10 Wib
Komisi II minta KPU menyempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada
Jumat, 1 November 2024 1:13 Wib
Mendagri: Presiden Prabowo beri arahan kepada seluruh kepala daerah pada 7 November
Kamis, 31 Oktober 2024 19:18 Wib
Dana efisiensi penyelenggaraan haji 2024 mencapai Rp601 miliar
Kamis, 31 Oktober 2024 15:27 Wib
Komisi IX DPR mendukung penuh program "quick win" kesehatan
Kamis, 31 Oktober 2024 15:21 Wib