Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan tiga lokasi rapat umum atau kampanye akbar Pilkada serentak 2024.
"Lokasi yang menjadi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 yakni di Lapangan MNEK Pantai Losari, Lapangan Hertasning atau Emmy Saelan dan Lapangan kompleks BTP (Bumi Tamalanrea Permai)," kata Anggota KPU Makassar Muhammad Abdi Goncing, Kamis.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1221 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diteken Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat 24 September 2024.
Selain lokasi kampanye, aturan titik jalan protokol dan lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame atau alat peraga kampanye juga diatur dalam Surat Keputusan KPU Makassar.
Ada empat jalan protokol yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Pelarangan APK di jalan tersebut yakni atribut, APK, reklame dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, an Baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak atau pot tanaman, taman kota.
"Termasuk dilarang dipasang pada taman lingkungan dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan di tancap," kata Abdi menegaskan.
Selanjutnya, dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot atau bak tanaman. Dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada.
Sedangkan untuk tahapan kampanye yang diatur sesuai Keputusan KPU Makassar nomor 1330 tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Makassar dimulai 25 September-23 November 2024.
Metode kampanye yang diatur mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga.
Disusul pemasangan iklan di media cetak, media massa dan elektronik, rapat umum (kampanye akbar), kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring.
Berita Terkait
BPBD Luwu Timur terima bantuan peralatan penanganan banjir dari BBWS Pompengan-Jeneberang
Selasa, 19 November 2024 16:03 Wib
Polrestabes Makassar siagakan 1.080 personil amankan kampanye akbar
Selasa, 19 November 2024 15:41 Wib
Polisi tahan seorang guru SLB Makassar atas dugaan rudapaksa
Selasa, 19 November 2024 15:38 Wib
OJK Sulselbar catat DPK Sulsel tumbuh 8,71 persen
Selasa, 19 November 2024 1:39 Wib
FKIK UIN Alauddin gelar konferensi internasional Alhamdic
Selasa, 19 November 2024 1:21 Wib
Pelindo Regional 4 mengalami peningkatan kinerja secara signifikan
Selasa, 19 November 2024 0:58 Wib
Pjs Wali Kota Makassar memaparkan strategi pengendalian inflasi
Selasa, 19 November 2024 0:57 Wib
Polrestabes Makassar membongkar praktik judol omset ratusan juta
Selasa, 19 November 2024 0:56 Wib