Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat sekolah di Indonesia sebagai acuan keberhasilan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di berbagai satuan pendidikan.
"KPK memilih dari setiap jenjang sekolah untuk menjadi contoh baik melalui dokumentasi video. Ini diharapkan menjadi referensi implementasi PAK di berbagai satuan pendidikan," ujar Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK Ramah Handoko dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Keempat sekolah dan madrasah yang terpilih adalah RA Raudhatul Amin (Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan) untuk jenjang PAUD; MI Al Huda Ploso (Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang SD; SMPN 4 Singaraja (Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali) untuk jenjang SMP; dan SMAN 1 Kuta Selatan (Kabupaten Badung, Provinsi Bali) untuk jenjang SMA.
Pendokumentasian penerapan PAK di masing-masing sekolah saat ini, kata dia, sudah dilakukan secara bergantian.
Ramah menjelaskan bahwa dokumentasi ini akan menjadi referensi nasional bagi sekolah-sekolah lain untuk mengimplementasikan PAK sesuai dengan Strategi Nasional (Stranas) dan panduan PAK yang telah disusun.
Dikatakan bahwa keempat sekolah ini diseleksi dari sembilan sekolah yang sebelumnya berpartisipasi dalam program Anti-Corruption Academy (ACA) 2024—program apresiasi dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK untuk sekolah dan madrasah di Indonesia yang telah melaporkan data implementasi PAK melalui platform jaga.id dan EMIS Kemenag.
Adapun program ACA 2024 telah digelar pada tanggal 24–28 Juni 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Selain keempat sekolah tersebut, lima satuan pendidikan lainnya yang juga terpilih dalam kurasi ACA 2024, yaitu TK IT Al Ahkam (Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan) untuk jenjang PAUD; SD IT Az-Zahra (Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo) untuk jenjang SD; MTs Al Muhajirin (Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat) untuk jenjang SMP; MAN 2 Kudus (Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah); dan SMKN 1 Wonoasri (Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang tingkat SMA.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan peserta dengan kriteria yang sesuai dengan prinsip pendidikan antikorupsi, yakni substantif, berjenjang dan berkelanjutan, komprehensif, kreatif dan relevan, serta kolaboratif.
"Sebagai upaya memenuhi keadilan, pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mana pun," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan 4 sekolah terbaik dalam pendidikan antikorupsi
Berita Terkait
KPK mengingatkan para pejabat baru penuhi kewajiban LHKPN
Senin, 4 November 2024 10:04 Wib
Tim Penilai Desa Antikorupsi Sulsel lanjutkan visitasi
Jumat, 25 Oktober 2024 19:58 Wib
Sulsel upayakan setiap kabupaten miliki desa percontohan antikorupsi
Jumat, 25 Oktober 2024 10:39 Wib
KPK dan Unhas kolaborasi perkuat tata kelola antikorupsi
Rabu, 23 Oktober 2024 19:22 Wib
KPK mengapresiasi arahan Prabowo agar menteri tak cari uang dari APBN
Selasa, 15 Oktober 2024 21:33 Wib
Pemprov Sulsel mantapkan kesiapan penilaian desa antikorupsi
Jumat, 11 Oktober 2024 12:12 Wib
KPK panggil Dirut Inalum Danny Praditya sebagai saksi terkait penyidikan di PGN
Senin, 30 September 2024 15:07 Wib
KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Kaltim
Jumat, 27 September 2024 10:10 Wib