Semarang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut penyelesaian korban kekerasan seksual bukan dengan menikahkannya dengan pelaku.
"Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh terburu-buru.
"Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya," ujar Menteri Arifatul.
Ia mencontohkan dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo. Arifatul meminta kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain.
Menteri PPPA itu memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak untuk melapor ke polisi.
Sebelumnya Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
Berita Terkait
Kementerian PPPA berharap pimpinan ponpes pelaku pencabulan dihukum
Selasa, 3 Desember 2024 10:46 Wib
Satgas PPKS Unhas undang Menteri PPPA kampanyekan anti kekerasan
Sabtu, 23 November 2024 13:22 Wib
Presiden Prabowo tunjuk Veronica Tan jadi Wamen PPPA
Senin, 21 Oktober 2024 7:00 Wib
Menteri PPPA minta Pemprov Sulbar optimalkan perlindungan anak
Jumat, 11 Oktober 2024 6:50 Wib
DP2KBP3A Bulukumba : Stop kekerasan dalam mendidik anak
Rabu, 11 September 2024 20:00 Wib
Kementerian PPPA : 23 anak yang ikut demo di Semarang dan Makassar kembali ke keluarga
Rabu, 28 Agustus 2024 10:28 Wib
Menteri PPPA mengapresiasi program Desa Temmappadue Maros
Minggu, 28 Juli 2024 17:55 Wib
Kementerian PPPA: Telah ada UPTD PPA di 34 provinsi di Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 22:37 Wib