Logo Header Antaranews Makassar

Kementerian PPPA : 23 anak yang ikut demo di Semarang dan Makassar kembali ke keluarga

Rabu, 28 Agustus 2024 10:28 WIB
Image Print
Ilustrasi: Sejumlah anak dibawah umur ikut dalam aksi unjuk rasa dukung Revisi UU KPK di halaman gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Berdasarkan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut 23 anak yang ikut dalam unjuk rasa atau demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Semarang, Jawa Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan, sudah kembali ke keluarga mereka.

"Sebanyak 22 anak di Semarang dan satu anak di Kota Makassar yang ikut unjuk rasa dan ikut diperiksa, semua sudah kembali pulang ke keluarga masing-masing," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Begitupun 85 anak pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di Jakarta dan sempat mengikuti pemeriksaan sudah kembali ke keluarganya masing-masing.

"Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda telah melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan dan saat ini anak-anak sudah kembali dan tinggal bersama orang tua atau keluarganya masing-masing," kata Nahar.

Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, pasca-aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di kawasan DPR RI, Jakarta pada Kamis (22/8).

"Ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat. Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR yang kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono.



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026