Makassar (ANTARA) - Sebanyak tujuh pelaku kasus tawuran antarkelompok pemuda yang menimbulkan 13 rumah terbakar serta dua orang tewas terkena tembakan senapan angin di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Telah diamankan ada enam orang. Untuk pelaku penembakan telah diamankan (satu orang) yaitu inisial CB," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin.
Enam tersangka pembakar rumah tersebut masing-masing inisial RM (18), MR (18), SU (18), SP (20) dan dua di bawah umur, yakni AQ (17) serta FD (16). Enam tersangka ini dikenakan Pasal 187 Ayat 1, Juncto Pasal 55 dan 56, dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sedangkan tersangka penembakan korban inisial CP (43), yakni CB (36) pekerjaan mekanik dikenakan Pasal 338 KUHP, subsidier Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Sekarang masih dalam proses penyidikan, pelaku pembakaran ditangani oleh Ditreskrimum, kemudian kasus penembakan ditangani Polrestabes Makassar. Nanti perkembangan akan saya sampaikan," kata Didik.
Baca juga: Catatan Redaksi - Yang terlupakan di tengah kemeriahan HUT ke-418 Kota Makassar
Ia menjelaskan kronologi kejadian tawuran antarkelompok pemuda terjadi pada Minggu (16/11) sekitar pukul 20.30 WITA. Pemuda kelompok kampung Sapiria dengan kelompok Borong Taipa (Borta), Kecamatan Tallo, saling serang. Naas, salah seorang inisial CP bekerja sebagai buruh tertembak peluru senapan angin di bagian kepalanya.
Usai tertembak, esok hari, Senin (17/11) sekitar pukul 09.00 WITA keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Akademis. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, tetapi pada Selasa (18/11) sekira pukul 9.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pemakaman korban di lakukan di TPU Beroangin sekitar pukul 13.00 WITA. Usai prosesi pemakaman, sekitar pukul 14.30 WITA kelompok pemuda dari Sapiria yang mendukungnya tidak terima, selanjutnya melakukan penyerangan ke kelompok pemuda kampung Borta. Dampak penyerangan itu, 13 rumah warga ludes terbakar.
Selang sehari, bentrokan antarkelompok pemuda kembali pecah di Jalan Tinumbu lorong 148 dengan kelompok pemuda Jalan Layang. Malam kejadian, salah seorang kena peluru senjata senapan angin inisial MD (16). Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia, sementara pelakunya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyebutkan anak di bawah umur ada dua orang jadi pelaku pembakaran. Sedangkan tersangka lainnya masih berusia sangat muda, dan pihaknya berharap orang tua dari para tersangka ini semestinya membina mereka.
"Pesan saya pada masyarakat, membina anaknya jangan ikut dalam tindakan yang merugikan. Terutama anak-anak ini masih sekolah, masih SMA, masih di bawah umur, anak yang berhadapan dengan hukum. Ini tentunya merugikan kita semua sebagai, dari warga," katanya.
Guna mengamankan situasi dan kondisi tetap kondusif telah diturunkan dua kompi Satuan Brimob Polda Sulsel dan satu kompi Dalmas Polda Sulsel untuk menjaga situasi keamanan usai bentrokan antarpemuda tersebut. Selain itu ada tujuh pos di bangun wilayah setempat mencegah bentrokan susulan.
Baca juga: Remaja tewas tertembak senapan angin di Makassar, diduga korban bentrok
Saat ditanyakan apakah dari enam pelaku pembakaran mayoritas berusia muda dan satu tersangka penembakan apakah sudah menjalani tes narkotika. Mengingat lokasi sekitar menjadi lokalisasi peredaran narkotika, kata dia, positif narkoba. Selain itu, turut diamankan senapan angin sudah dirakit serta belasan anak panah beserta pelontarnya.
"Ini rata-rata pemakai juga semua. Iya (positif), jadi mereka memang pada saat diambil keterangan, kelihatan sakaw. Jadi memang ya itulah (konsumsi narkoba jenis Sabu)," ungkap Setiadi kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda setempat.

