Makassar(ANTARA Sulsel) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito, membuka acara diskusi perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
Diskusi yang mengambil tema "Mengenalkan dan Memahami Program Reinventing Policy on Tax Administration Tahun 2015" diselenggarakan . Diskusi dihadiri oleh anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, pengurus IAI Kompartemen Akuntan Pajak, dan seluruh anggota IAI.
Dirjen Pajak menyambut baik diselenggarakannya diskusi perpajakan ini, karena menurutnya hal ini merupakan media sosialisasi mengenai peraturan perpajakan yang sedang dan akan berlaku.
Lanjutnya, dia menyampaikan bahwa Reinventing Policy hanya menerapkan aturan yang sudah ada di Undang-undang yaitu pada pasal 36.
"Pada pasal 36, pengurangan atau penghapusan sanksi menjadi hak penuh DJP. Karena Wajib Pajak belum sepenuhnya mengerti mengenai perpajakan, kita akan memberi keringanan hanya pada tahun ini saja", katanya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dengan narasumber Anggota DPR RI Komisi XI, Nurdin Tampubolon, Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariadi B. Sukamdani, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Mochamad Soebakir, dan Ketua Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Perpajakan IAI KAPj, Darussalam, dengan dimoderatori oleh Sekjen IAI KAPj, Permana Adi Saputra.

