Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Ombudsman Republik Indonesia turut memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tanawali terkait laporan DPRD setempat atas dugaan maladministrasi penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah itu.
"Selama ini memang terjadi kelalaian dalam proses penetapan harga TBS di Sulbar karena pihak perusaahaan tidak pernah menyerahkan hasil penjualan (invoice) sebagai acuan dalam penetapan harga. Jadi tim hanya mengambil perbandiangan harga sawit dari beberapa daerah seperti Kalimantan," katanya di depan jajaran Ombudsman di Mamuju, Kamis.
Pemeriksaan terhadap Kepala Disbun ini menindaklanjuti laporan DPRD Sulbar terkait dugaan maladminsitrasi penetapan harga TBS yang dianggap tidak sesuai prosedur sebagaimanan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016.
Proses penetapan harga tandan buah sawit segar yang rutin dilaksanakan setiap bulan dengan melibatkan pihak Asosiasi Perusahaan Sawit, petani sawit, dan pihak DPRD dan Disbun Sulbar.
Tanawi berjanji akan menertibkan semua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya agar mematuhi prosedur penetapan TBS sesuai dengan aturan yang ada.
"Acuan penetapan TBS harus menyerahkan invoice. Jika tidak dilakukan, maka kami akan mengambil tindakan tegas dan jika perlu pencabutan izin akan kami lakukan," janji Tanawali.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, menegaskan, akan tetap melakukan pengawasan setiap bulan atas proses penetapan harga TBS sebagai upaya mendorong pihak Disbun tetap komitmen menertibkan proses administrasi.
"Kami akan tetap melakukan monitor untuk memastikan proses penetapan harga TBS berjalan sesuai dengan aturan yang ada, utamanya penyerahan invoice sebagai acuan penetapan harga, sebagaimana yang tertunag dalam Pergub Sulbar Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.1402/2013," jelas Lukman.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar tingkatkan kompetensi pengelola koperasi kembangkan usaha
Jumat, 10 Mei 2024 22:12 Wib
Menparekraf ajak warga Sulbar meriahkan festival penyu Pantai Mampie di Polman
Jumat, 10 Mei 2024 20:10 Wib
Pemprov Sulawesi Barat mendorong enam klaster pembangunan dalam Perpres IKN
Jumat, 10 Mei 2024 18:02 Wib
Pemprov Sulbar rangkul perusahaan tekan pengangguran hingga 3,02 persen
Jumat, 10 Mei 2024 17:04 Wib
88 Puskesmas di Sulbar menerapkan rekam medik elektronik
Jumat, 10 Mei 2024 17:03 Wib
Kemenkuham Sulbar gelar diseminasi dan promosi KI
Kamis, 9 Mei 2024 23:56 Wib
Pemprov Sulbar bersama 30 perguruan tinggi teken MoU tentang pengembangan SDM
Kamis, 9 Mei 2024 13:13 Wib
Kemenkumham Sulbar tindak pelanggaran KI
Rabu, 8 Mei 2024 22:27 Wib