Makassar (Antaranews Sulsel) - Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan mengharapkan DPRD Sulsel secara cermat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang terus menuai polemik hingga berujung penundaan pembahasan.
"RZWP3K merupakan payung hukum bagi Pemprov Sulsel dalam mengelola pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan," sebut Direktur Walhi Sulsel Asmar Exwar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Hanya saja, lanjut dia, pembahasan dan alokasi ruang pesisir dan Pulau-pulau kecil yang terdapat di Ranperda zonasi pesisir Sulsel, diupayakan untuk melegitimasi kondisi di lapangan yang bermasalah seperti lokasi tambang pasir laut dan reklamasi.
Menurut dia, Ranperda RZWP3K sampai hari ini belum disahkan menjadi Perda, padahal rancangan aturan itu diinisiasi Pemrov Sulsel pada awal tahun 2017, sehingga menjadi cacatan awal tahun 2018 serta menjadi sebuah kritikan masyarakat sipil serta lembaga independen lainnya.
Diketahui, lokasi reklamasi seluas 3.133,29 hektare dan tambang pasir laut yang dialokasikan dalam Ranperda seluas 26.262,54 hektare memiliki potensial dampak besar terhadap lingkungan dan wilayah kelola masyarakat.
"Salah satu lokasi yang masuk berada di pencanangan tambang pasir laut dan reklamasi juga merupakan zona budidaya dan wilayah tangkap nelayan tradisional," ungkap Exwar.
Sementara dari catatan Direktur Blue Forest, Yusran Nurdin Massa, menyebutkan, sinkronisasi? alokasi ruang pada ranperda RZWP3K dengan RTRW Makassar harusnya mengacu pada prinsip keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir.
"Seharusnya RZWP3K tidak mengakomodir alokasi ruang reklamasi pada Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW," papar dia.
Perwakilan Solidaritas Perempuan Angin Mamiri, Suryani menerangkan bahwa pembahasan dan penyusunan reanperda RZWP3K tidak melalui proses partisipatif, terkhusus masyarakat pesisir dan CSO,? sebagaimana diatur dalam peraturan tentang penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Hasilnya, Ranperda RZWP3K hanya mengakomodir kepentingan bisnis seperti terlihat pada alokasi ruang reklamasi dan tambang pasir laut, " tuturnya.
Kordinator FIK Ornop,M Asram Jaya menambahkan, Pansus Ranperda RZWP3K Sulsel kedepan harus melibatkan secara aktif masyarakat pesisir dan CSO dalam proses pembahsan dan pengambilan keputusan.
"Saya tekankan bahwa RZWP3K ini adalah aturan tentang pengelolaan laut sulsel, dengan demikian aturan ini tidak boleh merusak, apalagi menghilangkan penghidupan nelayan," harapnya menyarankan.

