Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar mengusulkan perusahaan daerah air minum (PDAM) agar mengelola air limbah mengingat jumlah limbah air yang dihasilkan cukup tinggi.
"Pengelolaan air limbah ini akan menjadi tambahan pekerjaan oleh PDAM dan itu sudah masuk dalam rancangan peraturan daerah tentang PDAM," ujar Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, tingginya volume limbah yang dihasilkan oleh Kota Makassar sehingga menjadi salah satu alasan diusulkannya PDAM Makassar untuk mengelolanya demi mengefektifkan pengeloaan limbah cair industri tersebut.
Dia menyebutkan, draf yang diusulkan dalam raperda tentang PDAM Makassar itu juga fokus pada persoalan dividen, jasa produksi dan masa jabatan dewan direksi serta badan pengawas.
"Di Indonesia susah ada daerah yang berhasil terapkan itu. Kita tunggu saja bagaimana hasil revisi raperdanya dan seperti apa nantinya karena baru akan dibahas oleh pansus," katanya.
Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal, menambahkan, raperda baru ini juga akan mengatur mekanisme pengisian jabatan direksi, serta memperketat persyaratan dalam pemilihan direksi.
Beberapa persyaratan antara lain, wajib lulus pelatihan yang tersertifikasi, selain itu juga harus lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh tim yang dibentuk oleh wali kota.
"Dengan memperketat kualifikasi dan persyaratan untuk jabatan Dewan Pengawas PDAM termasuk mengakomodasi unsur Pejabat Pemerintah Kota Makassar dalam jabatan Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar," terangnya.
"Olehnya itu, besar harapan kami agar Peraturan Daerah ini dapat dibahas pada tingkat pansus dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah dengan waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.

