Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang membahas rancangan peraturan daerah pajak daerah yang salah satu pasalnya memuat sanksi terhadap kendaraan dari luar provinsi.
"Kendaraan luar daerah yang masuk di Sulsel harus melakukan bea balik nama. Kalau lewat dari 90 hari maka akan dikenakan denda 2 persen perhari," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel, Rabu.
Menurut dia, mobil maupun sepeda motor yang bukan kode kendaraan Sulsel yakni DD harus bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah karena sudah memanfaatkan jalan dan membuat macet lalu lintas.
Syahrul juga mengemukakan keberadaan pajak progresif dalam ranperda pajak daerah tidak berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi seperti yang dipertanyakan salah satu fraksi DPRD Sulsel.
"Pajak progresif tidak menghambat pertumbuhan ekonomi karena yang dikenakan hanya kendaraan roda empat keatas, dan sepeda motor besar diatas 500 cc," jelasnya.
Sekitar 10 persen dari pajak progresif dan pajak kendaraan luar provinsi, lanjutnya, akan dialihkan untuk membangun jalan raya.
Pajak progresif dikenakan bagi yang memiliki dua atau lebih kendaraan dengan alamat yang sama.
Syahrul menambahkan, untuk pajak bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi cantik sulit diterapkan, karena diatur sepenuhnya oleh kepolisian.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel Arifuddin Dahlan berharap kepolisian mampu memperketat kendaraan dari provinsi lain yang masuk ke Sulsel.
Dia mengakui cukup berat memberlakukan pajak kendaraan dari provinsi tetangga, tetapi sangat yakin untuk pajak kendaraan yang berasal dari luar pulau Sulawesi. (T.pso-099/S016)

