Kejati Sulbar edukasi siswa di Mamuju terkait dampak hukum media sosial
Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat mengedukasi para siswa/siswi di Kabupaten Mamuju terkait dampak hukum yang dapat ditimbulkan media sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, Rabu menyampaikan, penyuluhan kepada para siswa/siswi tersebut sebagai upaya membentengi generasi muda di daerah itu sehingga dapat menggunakan media sosial secara bijak.
"Penyuluhan melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini kami laksanakan di Madrasah Ainun Sahabat Landi Kabupaten Mamuju," kata Amiruddin, yang menjadi salah satu pemateri pada kegiatan JMS tersebut.
Teknologi dan informasi kata Amiruddin, memberi dampak negatif berupa penyebaran berita bohong (hoaks), judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat.
"Selanjutnya bahaya konten pornografi dapat berupa gambar, suara dan percakapan melalui media apapun atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat," jelas Amiruddin.
Adapun efek samping dari mengkonsumsi konten pornografi lanjutnya, adalah kerusakan otak, merusak mental, penyimpangan seksual dan merusak masa depan.
Kemudian tambah Amiruddin, mengakibatkan prilaku menyimpang akibat mengkonsumsi konten pornografi, meliputi mendorong pelecehan seksual hingga pemerkosaan, prilaku seks bebas, kekerasan fisik, verbal dan balas dendam porno (revenge porn).
"Tindakan mengunduh, menyebarluaskan, dan balas dendam porno merupakan perbuatan pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Amiruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama JMS adalah tindakan pencegahan (preventif) bagi peserta didik maupun tenaga pendidik untuk melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya, penegakan supremasi hukum dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
"Melalui JMS pada Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju diharapkan mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik," ujar Amiruddin.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulbar edukasi siswa di Mamuju dampak hukum media sosial
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, Rabu menyampaikan, penyuluhan kepada para siswa/siswi tersebut sebagai upaya membentengi generasi muda di daerah itu sehingga dapat menggunakan media sosial secara bijak.
"Penyuluhan melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini kami laksanakan di Madrasah Ainun Sahabat Landi Kabupaten Mamuju," kata Amiruddin, yang menjadi salah satu pemateri pada kegiatan JMS tersebut.
Teknologi dan informasi kata Amiruddin, memberi dampak negatif berupa penyebaran berita bohong (hoaks), judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat.
"Selanjutnya bahaya konten pornografi dapat berupa gambar, suara dan percakapan melalui media apapun atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat," jelas Amiruddin.
Adapun efek samping dari mengkonsumsi konten pornografi lanjutnya, adalah kerusakan otak, merusak mental, penyimpangan seksual dan merusak masa depan.
Kemudian tambah Amiruddin, mengakibatkan prilaku menyimpang akibat mengkonsumsi konten pornografi, meliputi mendorong pelecehan seksual hingga pemerkosaan, prilaku seks bebas, kekerasan fisik, verbal dan balas dendam porno (revenge porn).
"Tindakan mengunduh, menyebarluaskan, dan balas dendam porno merupakan perbuatan pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Amiruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama JMS adalah tindakan pencegahan (preventif) bagi peserta didik maupun tenaga pendidik untuk melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya, penegakan supremasi hukum dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
"Melalui JMS pada Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju diharapkan mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik," ujar Amiruddin.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulbar edukasi siswa di Mamuju dampak hukum media sosial