Makassar (ANTARA) - Pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan merespons kabar dugaan anggota polisi yang telah membebaskan pengedar narkoba usai ditangkap di Kabupaten Bone pada 28 Maret 2023 dengan membayar uang Rp10 juta agar terlepas dari proses hukum.
"Kita masih mengecek apakah informasi itu benar atau tidak. Karena info didengar ada jaminan uang Rp10 juta. Ini Propam segera turun melakukan pengecekan, menyelidiki pada anggota yang dimaksud," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana kepada wartawan di Makassar, Senin.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan siapa anggota Polri yang dimaksud karena masih dilakukan penyelidikan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) maupun Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba).
"Ini kan masih dilidik dan Dirnarkoba juga orangnya terbuka, siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa," papar perwira menengah lulusan Akademi Polri 1994 sekaligus mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri ini.
Komang pun menyatakan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak Propam Polda Sulsel dan pimpinan Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk mengungkap dugaan penerimaan uang tersebut.
"Hal itu sudah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Propam Polda Sulsel begitu juga dengan Direktur Narkoba untuk segera dilakukan pengecekan kebenarannya," papar dia menekankan.
Apabila nantinya hasil penyelidikan benar adanya ada anggota Polri yang melakukan itu dan ikut terlibat melepaskan pengedar narkoba, maka jelas dijatuhkan sanksi berat karena melanggar kode etik kepolisian.
"Kalau terbukti sanksinya jelas. Tapi, kita belum tahu (orangnya) karena masih dalam penyelidikan. Dan bila nanti terbukti melakukan pelanggaran, kita lihat hasil penyelidikan dari Propam. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap kita utamakan sepanjang belum terbukti," ucap Komang menegaskan.