Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama, yakni 20 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang," kata Hakim Ketua.
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2). Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel terkait hukuman Putri Candrawathi
Berita Terkait
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hormati putusan MA
Selasa, 8 Agustus 2023 22:18 Wib
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi
Senin, 22 Mei 2023 14:00 Wib
Kejagung menjelaskan alasan ajukan banding perkara Ferdy Sambo dkk
Selasa, 21 Februari 2023 8:22 Wib
Kemarin, Ferdy Sambo nyatakan banding hingga status kasus Formula E
Jumat, 17 Februari 2023 6:20 Wib
Ferdy Sambo dan istrinya menyatakan banding atas putusan PN Jaksel
Kamis, 16 Februari 2023 20:50 Wib
Pendukung berharap Bharada E dapat hukuman seringan mungkin
Rabu, 15 Februari 2023 9:52 Wib
Kejagung masih pelajari putusan Ferdy Sambo dkk
Selasa, 14 Februari 2023 23:39 Wib
Hakim PN Jaksel menyimpulkan Kuat Ma'ruf menghendaki pembunuhan Brigadir J
Selasa, 14 Februari 2023 15:38 Wib