Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman meyakini bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan dukungan kepada bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau saya ngomong pasti iya dong," ungkap Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, bentuk dukungan Jokowi ke Prabowo terlihat dari gestur politiknya. Adapun Presiden Jokowi sempat menyinggung bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani mempertahankan kepentingan bangsa dan negara.
"Ya, gestur politiknya," katanya.
Hal ini lah yang membuat Habiburokhman sangat yakin bahwa sosok yang dimaksud Presiden Jokowi adalah Prabowo Subianto.
"Pernyataan bahwa kita membutuhkan pemimpin nasional yang berani mempertahankan kepentingan bangsa dan negara. Itu kan jelas-jelas arahnya (ke Prabowo Subianto)," jelas dia.
Sementara itu, Habiburokhman mengaku tidak mempermasalahkan sikap Presiden Joko Widodo yang ikut campur dalam hal politik, khususnya menjelang Pemilu Serentak 2024.
"Ya, sepanjang beliau tidak ikut kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Itu jelas di undang-undang pemilu," tutur Habiburokhman.
Ia menilai sudah sepantasnya Jokowi cawe-cawe dalam konteks positif, seperti ikut menertibkan aturan kampanye dan aturan lain terkait Pemilu 2024.
"Kami sepakat, sudah tepat sekali apa yang disampaikan Pak Jokowi. Kita sebagai bangsa Indonesia, semuanya memang harus cawe-cawe. Sebagai panggilan moral, apalagi beliau presiden. Jadi, cawe-cawe itu dalam konteks positif," tambahnya
Dia menegaskan tidak keberatan dengan sikap Jokowi yang cawe-cawe selama hal itu tidak merugikan pihak tertentu. Meski demikian, sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan.
Habiburokhman melihat makna cawe-cawe adalah membantu. Oleh karena itu, Jokowi diharapkan tidak lepas tangan dalam kontestasi Pilpres 2024.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Gerindra yakin Jokowi dukung Prabowo