Jakarta (ANTARA) - Forum Solidaritas Hakim Adhoc mendesak adanya revisi tentang Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc yang sudah lebih dari 11 tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian.
"Hakim adhoc juga memiliki nasib yang tidak jauh berbeda dengan para hakim karir," kata Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc, Dr Ibnu Anwarudin di Jakarta, Kamis.
Karena itu mereka akan bergabung bersama-sama dalam gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dan turut mendesak Presiden Joko Widodo memperhatikan kesejahteraan para hakim di penghujung purna tugasnya.
Ia mengatakan saat ini aksi gerakan cuti bersama ribuan hakim Pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI sebagai Solidaritas Hakim Indonesia ini bertujuan untuk menggugat peningkatan kesejahteraan hakim yang terabaikan dalam sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Selain aksi cuti bersama, ribuan hakim dari seluruh tanah air juga berencana menggelar aksi damai di Jakarta pada 7-11 Oktober 2024.
Aksi Solidaritas Hakim Indonesia tersebut tidak hanya diikuti para hakim karir di lingkungan Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer, tapi juga didukung oleh ratusan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh Indonesia.
Hakim Adhoc adalah hakim yang diangkat oleh Presiden yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu dan kedudukannya diatur undang-undang. Mereka tergabung dalam satu majelis dengan hakim karir yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor, Perselisihan Hubungan Industrial, Hak Asasi Manusia dan Bidang Perikanan.
"Kami berharap Presiden Jokowi dapat meninggalkan legasi positif di mata penegak hukum khususnya para hakim ini," kata dia.
Menurut dia, kalau hakim karir menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, hakim adhoc juga menuntut revisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc yang sudah lebih dari 11 tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian.
Menurut Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, tersebut, aksi tuntutan para hakim adhoc bukan aksi dadakan.
"Aksi ini sebagai upaya mengetuk itikad pemerintah memperhatikan kesejahteraan hakim adhoc telah dilakukan secara simultan sejak beberapa tahun terakhir," katanya.
Aksi yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Adhoc (FORSHA) telah melakukan berbagai upaya dialog bersama IKAHI dan Mahkamah Agung serta bersurat kepada Presiden, Komisi III, Menkopolhukam untuk menyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan hakim adhoc.
"Upaya yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir tersebut sampai saat ini hasilnya masih nihil," kata dia.
Ia mengatakan saat ini hakim adhoc tidak memiliki gaji tetap dari pemerintah dan mereka hanya mendapatkan tunjangan kehormatan yang nilainya bervariasi tergantung tingkat Pengadilan dan itu juga masih dipotong dengan pajak penghasilan (PPH21).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Forum Solidaritas Hakim Adhoc desak revisi Perpres 5 Tahun 2013
Berita Terkait
MA membantah tudingan soal korupsi pemotongan honor hakim agung
Selasa, 17 September 2024 13:33 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba keberatan dituntut 15 tahun penjara terkait gratifikasi MA
Selasa, 17 September 2024 13:15 Wib
Hakim jatuhkan vonis mati Panca Darmansyah karena bunuh empat anaknya di Jagakarsa
Selasa, 17 September 2024 13:13 Wib
Hakim konstitusi Arsul Sani "dissenting opinion" atas putusan syarat usia capim KPK
Kamis, 12 September 2024 17:50 Wib
Hakim New York tunda vonis Trump hingga pemilu selesai
Minggu, 8 September 2024 16:47 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 15:06 Wib
KY memberi sanksi ringan kepada salah satu hakim soal putusan sela Gazalba Saleh
Selasa, 3 September 2024 15:43 Wib
Komisi III DPR tidak memberi persetujuan terhadap 12 calon hakim agung
Rabu, 28 Agustus 2024 15:57 Wib