Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) asal Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, SH, MM, di Majene, Jumat, mengatakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap Polres Majene tersebut berinisial HT (25).
Ia mengatakan, pelaku HT ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, setelah HT melakukan kegiatan mencurigakan di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
"Polisi kemudian membuntuti pelaku HT yang menggunakan sepeda motor berwarna abu-abu, hingga berada di depan Stadion Majene yang terletak di Lingkungan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, sebelum akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Majene," katanya.
Menurut dia, dari tangan pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti yang kini diamankan di Mapolres Majene, diantaranya satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu lembar kertas struk BRILink, dan satu unit handphone merek Samsung berwarna biru.
Ia mengatakan, Polres Majene masih mengembangkan kasus penangkapan tersebut untuk mengetahui asal dari narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku.
"Penangkapan ini sebagai komitmen Polres Majene dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," katanya.
Ia meminta agar dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran bakroban demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Majene.