Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus mengakselerasi perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dan sektor informal.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengusulkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dengan skema berdasarkan besaran iuran, bukan lagi gaji, termasuk untuk PPPK paruh waktu.
Iurannya hanya sebesar Rp10.800 per bulan. Sedangkan untuk kategori normal sebesar Rp16.800 dengan benefit yang sama.
"Sehingga, semua berharap seluruh pekerja di Sulsel, baik sektor formal, informal, semuanya itu pada saatnya akan terkover. Itu yang dimaksud Universal Coverage. Semuanya dicover oleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ketua Tim Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) ini.
Hingga pertengahan tahun 2025, capaian UCJ)di Sulsel baru menyentuh angka 47,38 persen dari total potensi pekerja sebanyak 2.801.938 orang, artinya masih ada sekitar 1,76 juta pekerja yang belum tercover dan menjadi target percepatan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas mengatakan pendekatan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan amanat konstitusi dan kepedulian kemanusiaan.
"Ini merupakan tindak lanjut petunjuk dari Pak Gubernur agar mendata, terutama pekerja-pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi, misalnya para nelayan. Begitu juga dengan saudara-saudara kita penyandang disabilitas," tuturnya.
Pemprov juga telah memetakan data pekerja rentan, termasuk nelayan, petani, penyandang disabilitas, tukang bentor, hingga aparat desa, dan RT/RW.
Bahkan, Dinas Sosial telah mengusulkan 50 penyandang disabilitas untuk segera dilatih dan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemprov Sulsel telah merancang skema pembiayaan yang terukur, besaran iuran dengan jumlah pekerja rentan dan durasi pertanggungan selama 12 bulan dari APBD.
“Ini sedang dalam proses pengusulan ke Pak Gubernur, karena seluruh pendataan kita lakukan berdasarkan instruksi beliau agar valid dan sesuai dengan kelompok pekerja berisiko tinggi,” kata Jayadi.

