Medan (ANTARA) - Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra yang bertugas di Korem 023/KS karena secara berencana melakukan pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari.
Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, dalam putusannya di Pengadilan Militer I Tinggi Medan, Selasa, mengatakan Praka Marten juga dipecat dari Dinas TNI AD.
Menurut Hakim Ketua, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar 8 wajib TNI butir ke-7, merusak citra TNI AD pada umumnya dimata masyarakat, dan khususnya Korem 023/KS.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir.
Sebelumnya, Oditur Militer 1-02 Medan menuntut terdakwa Praka Marten dengan pidana mati dan melanggar Pasal 340 KUH Pidana, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.
Terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa,(6/10).Dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi.
Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.Terdakwa Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Perkemi Sulsel sarankan pengurangan atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 1 Mei 2024 19:10 Wib
KONI Sulsel berharap anggaran operasional untuk PON XXI segera cair
Rabu, 1 Mei 2024 18:50 Wib
FIFA menjatuhkan sanksi kepada Persija dan empat klub Indonesia lainnya
Selasa, 2 April 2024 18:01 Wib
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib
Capres Ganjar Pranowo yakin dapat banyak suara di Sumut
Minggu, 28 Januari 2024 18:34 Wib
Gempa magnitudo 5,1 guncang wilayah barat daya Nias, tidak berpotensi tsunami
Selasa, 9 Januari 2024 13:04 Wib
Sulsel loloskan delapan atlet renang artistik ke PON 2024 di Aceh-Sumut
Kamis, 21 Desember 2023 20:22 Wib
Pembalap Prancis duduki tiga besar seri pertama Ski GP1 di Toba Sumut
Minggu, 26 November 2023 6:07 Wib