Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar mewujudkan Kota Makassar menjadi percontohan antikorupsi.
"Makassar diusul menjadi salah satu kandidat Kota Percontohan Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan tentunya kita semua harus berbangga karena masuk dalam kategori dan menjadi contoh," ujarnya di Makassar, Rabu.
Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto menerima kunjungan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK untuk melakukan observasi program percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Makassar.
Hadir dalam observasi program tersebut yaitu Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto bersama Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Gerhard Harryjul dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Wina Cahtianing Rahayu.
"Dengan masuknya kita sebagai kandidat kota bebas korupsi tentunya kami sangat bersyukur. Tapi kesyukuran itu dalam bentuk tantangan bahwa kita harus wujudkan secara utuh dan maksimal soal pemerintahan yang bebas korupsi," kata Danny Pomanto.
Ia juga mendorong OPD dan seluruh jajaran lingkup pemerintah kota untuk sama-sama mewujudkan Makassar Kota Percontohan Antikorupsi.
Untuk itu, ia mengapresiasi kehadiran KPK RI yang terus berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, bersih dan bebas korupsi.
"Dengan program ini memberikan kita sebuah transparansi yang lebih terang lagi, sehingga kita mampu melihat di mana potensi kebocoran, di mana prosedur yang belum lengkap, dan di mana pengawasan yang tertutupi, nah itu kelihatan sekali dari program ini," tuturnya.
Sebelumnya, Observasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2025 pada Pemkot Makassar merupakan salah satu wujud komitmen untuk dapat meraih predikat Kota Antikorupsi yang tentunya harus memenuhi penilaian dari enam Komponen.
Yaitu, Penilaian Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal dan harus memenuhi 19 Indikator.