Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 6-9 Desember di salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kalau dari Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi itu sejak 30 November sampai 9 Desember 2024. Dan untuk pengumuman hasil rekapitulasi batas waktunya sampai 15 Desember 2024," ucap Ketua KPU Sulsel Hasbullah di hotel setempat, Jumat malam.
Ia menjelaskan, jika proses rekapitulasi sudah selesai, maka dilanjutkan dengan proses pencermatan secara seksama agar tidak terjadi kekeliruan. Untuk batas akhir pencermatan hasil rekapitulasi dari 24 kabupaten kota di Sulsel pada 15 Desember 2024 dan harus diumumkan.
Sejauh ini sudah ada 19 kabupaten kota yang selesai melaksanakan proses rekapitulasi peroleh suaranya untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota serta pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. Sisanya dua kabupaten masih ditunggu hasilnya.
Selain itu, masih ada sejumlah daerah yang tersisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti Kabupaten Soppeng, Pinrang, Toraja Utara dan Jeneponto. Meski demikian hasil dari PSU tersebut akan dihitung pada tingkat rekapitulasi provinsi.
"Sudah ada beberapa daerah yang tadi itu melaksanakan PSU. Besok itu masih ada di Toraja Utara. Batas waktu untuk PSU itu 10 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara 27 November lalu. Kalau berhitung besok itu batas akhir PSU," tuturnya.
Hasbullah bilang, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024 di pasal 51 ayat 4 yang menyebutkan pelaksanaan PSU 10 hari setelah pencoblosan.
"Jadi, besok itu terakhir PSU di Toraja Utara. Tapi seperti Pinrang sudah selesai rekapnya, cuma karena ada PSU makanya mereka menunggu hasil PSU dulu baru bisa masuk provinsi. Semua nanti di rekap di tingkat provinsi," katanya.