Makassar (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran kosmetik kecantikan mengandung bahan berbahaya segera menjalani sidang perdana setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa, 25 Februari dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada Rabu, 26 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Makassar," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.
Jadwal sidang tersebut diketahui setelah JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar melimpahkan tiga terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare atau kosmetik kecantikan yang mengandung merkuri atau berbahaya, ke PN untuk selanjutnya menjalani proses sidang.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kosmetik berbahaya tersebut kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut ke tahap pengadilan dengan berstatus terdakwa.
Terdakwa Agus Salim (40) merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim setelah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar.
Alasannya, karena memiliki kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.
Perbuatan terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI omor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya, terdakwa Mustadir Daeng Sila (42) sebagai Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing setelah diuji BPOM Makassar positif mengandung merkuri atau Raksa atau Hg.
Perbuatan terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Terdakwa didakwa melanggar ketentuan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, terdakwa telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersangkutan juga melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan terdakwa Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing setelah diuji BPOM Makassar positif mengandung merkuri atau raksa atau Hg.
Perbuatan terdakwa Mira Hayati memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang U RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.