Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan MA nomor. 570 K/TUN/Pilkada/2016 tahun 2017, gugatan dari pasangan calon Bupati Darwis Moridu, yang menggugat SK Penetapan calon oleh KPU Boalemo.
Pertama gugatan dari pasangan calon Bupati Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dan kedua gugatan dari pasangan calon Bupati Darwis Moridu-Anas Yusuf, yang pada 4 Januari 2017, MA sudah mengeluarkan putusan dengan pengadilan pengaju PTTUN Makassar.
Dalam putusan MA bahwa mengabulkan kasasi gugatan pasangan Darwis Moridu, di mana MA membatalkan putusan KPU Boalemo nomor 24/Kpts/KPU Kabupaten Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
Memerintahkan agar KPU Boalemo sebagai pihak tergugat, untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang memenuhi syarat yaitu Darwis Moridu-Anas Yusuf dan pasangan calon Uwes Abubakar-Buyung Puluhulawa.
Sementara gugatan dari pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali terhadap KPU Boalemo, dalam amar putusanya menolak kasasi.
"Memang sudah beredar di publik perihal putusan tersebut, namun resminya kami masih menunggu putusan tersebut, seperti apa isinya kami sama sekali belum tahu," ujar Salahudin.
Ia menambahkan, bilamana pihaknya sudah menerima, KPU Boalemo secara berjenjang masih akan melakukan konsultasi baik ke KPU Provinsi Gorontalo maupun ke KPU RI.