Pakar: Ada dua opsi penanganan kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur
Makassar (ANTARA) - Pakar Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan Prof Hambali Talib menyatakan ada dua opsi penanganan dugaan kasus rudapaksa tiga anak kandung oleh ayahnya yang sudah dihentikan di Kabupaten Luwu Timur, agar bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Apa tindak lanjut ketika dihentikan, ada dua opsi. Pertama, para pihak yang merasa dirugikan, pelapor atau keluarganya atau pihak ketiga, dia bisa mengajukan praperadilan," kata Prof Hambali saat diminta pendapat berkaitan penyelesaian kasus tersebut, di Makassar, Senin.
Ia menjelaskan untuk opsi praperadilan yang diatur oleh KUHP memberi ruang kepada pihak yang dirugikan terhadap penghentian penyidikan. Untuk menguji sah tidaknya ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu melalui pengadilan negeri atau PN setempat.
Sedangkan pintu darurat atau opsi kedua, kata dia lagi, apabila pihak yang dirugikan merasa ada proses tidak fair, maupun ada kekurangan yang perlu diuji, bisa juga suatu waktu dibuka penghentian penyidikan itu.
Bahwa pihak yang dirugikan mengajukan bukti baru yang bisa diuji, dan nanti pihak penyidik memprakarsai untuk melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara ini menentukan layak tidaknya dibuka penghentian penyidikan dilanjutkan atau tidak," ujar Guru Besar UMI Makassar ini pula.
Ditanyakan mengenai argumentasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukum, menilai SP3 itu ada dugaan maladminstrasi, kata dia, bisa diuji.
"Kalau LBH merasa penerapan SP3 itu prematur ada kejanggalan, munculkan bukti baru, diajukan kepada penyidikan, kemudian bisa membuka gelar perkara baru. gelar perkara ini sifatnya gelar perkara khusus," katanya lagi.
Gelar perkara khusus, ungkap dia, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 terkait proses penyelidikan, bila dianggap itu perlu dievaluasi maka bisa digelar perkara khusus. Biasanya tim dari kepolisian daerah (polda) yang mengambil alih terhadap kasus tersebut.
"Biasanya itu polda yang ambil alih. Karena bukan dinyatakan salah atau benar gelar perkara yang pernah ada, tapi juga mau diuji. Bukti baru diajukan oleh pihak yang mewakili kepentingan korban," ujarnya lagi.
Prof Hambali menilai, idealnya saat dihentikan kasusnya pada 2019, dan ada pihak merasa dirugikan, pada saat itu mengajukan praperadilan. Tapi dalam undang-undang yang ia pahami, tidak ada batas waktu batas pengajuan praperadilan.
Sehingga, kata dia, ada dua opsi, diajukan praperadilan dengan alasan bukti baru, atau mengajukan bukti baru itu melalui gelar perkara yang dibuka kembali untuk menguji SP3 itu.
Prof Hambali pun menekankan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, jelas mengatur penghentian penyidikan. Itu merupakan kewenangan melekat kepada penyidik maupun penuntut umum di kejaksaan, kalau itu dalam proses penuntutan.
Alasan penghentian penyidik itu salah satunya tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk diteruskan. Dalam aturan, disebutkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan orang sebagai tersangka, dilanjutkan perkaranya sesuai Pasal 184 KUHP.
"Dan apabila tidak terpenuhi, maka ada kewenangan melekat pada penyidik untuk menghentikan penyidikan. Tapi perlu diingat, minimal ada laporan ke penuntut umum, sebab perkara awal disidik. Laporan itu sudah ada di penuntut umum. Di luar itu, bisa dikroscek apakah polisi jalan sendiri atau sudah ada laporan di situ (kejaksaan)," ujarnya menekankan.
Sebelumnya, terlapor berinisial SA dilaporkan mantan istrinya SR atas dugaan rudapaksa atau pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anaknya, berinisial AL, MR, dan AL pada 2019 lalu. Belakangan, setelah gelar perkara berdasarkan hasil visum para korban, penyidik berdalih tidak ditemukan tanda kerusakan pada organ seksual mereka, sehingga dikeluarkan SP3 pada 10 Desember 2019.
Hingga akhirnya, ibu para korban mencari keadilan ke Makassar dan meminta bantuan pendampingan hukum dari LBH Makassar serta TP2TPA Makassar, karena merasa diabaikan polres dan Dinas PPA Luwu Timur. Begitu pula saat gelar perkara kedua di Polda Sulsel pada Maret 2020, hasilnya juga sama, padahal alat bukti foto memar dan rusak pada organ seksual para korban yang diserahkan tidak dinilai sebagai alat bukti.
Tim pendamping hukum LBH berharap kasus ini dibuka kembali, karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini setelah kembali mencuat pada Oktober 2021.
"Apa tindak lanjut ketika dihentikan, ada dua opsi. Pertama, para pihak yang merasa dirugikan, pelapor atau keluarganya atau pihak ketiga, dia bisa mengajukan praperadilan," kata Prof Hambali saat diminta pendapat berkaitan penyelesaian kasus tersebut, di Makassar, Senin.
Ia menjelaskan untuk opsi praperadilan yang diatur oleh KUHP memberi ruang kepada pihak yang dirugikan terhadap penghentian penyidikan. Untuk menguji sah tidaknya ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu melalui pengadilan negeri atau PN setempat.
Sedangkan pintu darurat atau opsi kedua, kata dia lagi, apabila pihak yang dirugikan merasa ada proses tidak fair, maupun ada kekurangan yang perlu diuji, bisa juga suatu waktu dibuka penghentian penyidikan itu.
Bahwa pihak yang dirugikan mengajukan bukti baru yang bisa diuji, dan nanti pihak penyidik memprakarsai untuk melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara ini menentukan layak tidaknya dibuka penghentian penyidikan dilanjutkan atau tidak," ujar Guru Besar UMI Makassar ini pula.
Ditanyakan mengenai argumentasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukum, menilai SP3 itu ada dugaan maladminstrasi, kata dia, bisa diuji.
"Kalau LBH merasa penerapan SP3 itu prematur ada kejanggalan, munculkan bukti baru, diajukan kepada penyidikan, kemudian bisa membuka gelar perkara baru. gelar perkara ini sifatnya gelar perkara khusus," katanya lagi.
Gelar perkara khusus, ungkap dia, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 terkait proses penyelidikan, bila dianggap itu perlu dievaluasi maka bisa digelar perkara khusus. Biasanya tim dari kepolisian daerah (polda) yang mengambil alih terhadap kasus tersebut.
"Biasanya itu polda yang ambil alih. Karena bukan dinyatakan salah atau benar gelar perkara yang pernah ada, tapi juga mau diuji. Bukti baru diajukan oleh pihak yang mewakili kepentingan korban," ujarnya lagi.
Prof Hambali menilai, idealnya saat dihentikan kasusnya pada 2019, dan ada pihak merasa dirugikan, pada saat itu mengajukan praperadilan. Tapi dalam undang-undang yang ia pahami, tidak ada batas waktu batas pengajuan praperadilan.
Sehingga, kata dia, ada dua opsi, diajukan praperadilan dengan alasan bukti baru, atau mengajukan bukti baru itu melalui gelar perkara yang dibuka kembali untuk menguji SP3 itu.
Prof Hambali pun menekankan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, jelas mengatur penghentian penyidikan. Itu merupakan kewenangan melekat kepada penyidik maupun penuntut umum di kejaksaan, kalau itu dalam proses penuntutan.
Alasan penghentian penyidik itu salah satunya tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk diteruskan. Dalam aturan, disebutkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan orang sebagai tersangka, dilanjutkan perkaranya sesuai Pasal 184 KUHP.
"Dan apabila tidak terpenuhi, maka ada kewenangan melekat pada penyidik untuk menghentikan penyidikan. Tapi perlu diingat, minimal ada laporan ke penuntut umum, sebab perkara awal disidik. Laporan itu sudah ada di penuntut umum. Di luar itu, bisa dikroscek apakah polisi jalan sendiri atau sudah ada laporan di situ (kejaksaan)," ujarnya menekankan.
Sebelumnya, terlapor berinisial SA dilaporkan mantan istrinya SR atas dugaan rudapaksa atau pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anaknya, berinisial AL, MR, dan AL pada 2019 lalu. Belakangan, setelah gelar perkara berdasarkan hasil visum para korban, penyidik berdalih tidak ditemukan tanda kerusakan pada organ seksual mereka, sehingga dikeluarkan SP3 pada 10 Desember 2019.
Hingga akhirnya, ibu para korban mencari keadilan ke Makassar dan meminta bantuan pendampingan hukum dari LBH Makassar serta TP2TPA Makassar, karena merasa diabaikan polres dan Dinas PPA Luwu Timur. Begitu pula saat gelar perkara kedua di Polda Sulsel pada Maret 2020, hasilnya juga sama, padahal alat bukti foto memar dan rusak pada organ seksual para korban yang diserahkan tidak dinilai sebagai alat bukti.
Tim pendamping hukum LBH berharap kasus ini dibuka kembali, karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini setelah kembali mencuat pada Oktober 2021.