Mamuju (ANTARA News) - Legislator senior dari Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Barat Thamrin Endeng, menghibahkan tanah miliknya 1.000 meter persegi (25x40 m) untuk digunakan Yayasan dalam pelaksanaan pembangunan SMK Geologi Pertambangan.
"Rencana pembangunan SMK Geologi Pertambangan Mamuju mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk dari Thamrin Endeng yang juga anggota DPRD Sulbar Dapil (Daerah Pemilihan) Mamuju, yang telah memberikan bantuan hibah berupa tanah," kata Pengurus Yayasan Punggawa Malolo SMK Geologi Pertambangan, Ismail Ashat, SIP di Mamuju, Jumat.
Menurutnya, lokasi tanah yang dihibahkan terdapat di daerah Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, sekitar 30 kilometer dari kota Mamuju.
Gagasan membangun SMK Geologi Pertambangan ini sesuai dengan kearifan lokal daerah Mamuju yang kaya dengan potensi pertambangan.
Karena itu, lanjutnya, SMK Geologi Pertambangan sangat tepat didirikan dalam rangka menyiapkan putra daerah yang ahli dalam bidang pertambangan.
"Kita tidak kehendaki masyarakat lokal menjadi penonton di negerinya sendiri. Makanya, sejak dini kita siapkan SMK ini agar kelak lahir putra daerah yang ahli untuk dipekerjakan pada perusahaan tambang di Mamuju," ucapnya.
Ismail Ashat yang juga alumni dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini mengatakan, rencana pembangunan SMK Geologi Pertambangan ini akan dimulai 2013.
Namun, penerimaan siswa akan dimulai tahun ajaran 2012 dengan memanfaatkan gedung milik pemerintah di Mamuju.
"Tahun ini kita mulai menerima siswa baru. Kita berharap, sekolah ini menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMK ini," harapnya.
Selain bantuan hibah tanah pembangunan gedung SMK, lanjutnya, politisi partai Golkar itu turut menjanjikan anggaran pembangunan gedung yang dialokasikan melalui APBD 2013.
"Pak Thmarin tidak hanya menghibahkan tanah miliknya. Tetapi, juga akan diberikan alokasi anggaran dana aspirasi sekitar Rp500 juta. Ini tentu merupakan motivasi kami untuk mensukseskan rencana pembangunan gedung ini," ujarnya. (T.KR-ACO/F003)