Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual komunal dalam perspektif pariwisata kekayaan intelektual (IP Tourism).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah wajib melakukan inventarisasi dan pemeliharaan warisan budaya suatu daerah.
"Selain suvenir atau branding yang dijual oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, negara wajib menginventarisasi dan memelihara warisan budaya di suatu daerah," kata Anggoro Dasananto dalam kegiatan IP Talks dengan tema "Komersialisasi Karya Cipta melalui Ekspresi Budaya untuk Pemajuan Daerah" secara virtual di Jakarta, Senin.
Anggoro menjelaskan inventarisasi tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham, dalam hal ini DJKI, yang nantinya diejawantahkan dalam kawasan karya cipta setiap daerah. Kewajiban perlindungan kekayaan intelektual komunal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 38.
Dalam UU tentang Hak Cita, terdapat empat poin penting. Pertama ialah hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Kedua, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.
Ketiga, penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memerhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud Ayat (1) yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam paparannya, Anggoro mengatakan adaptasi dan modifikasi ekspresi budaya tradisional tetap menjadi hak cipta dari pencipta yang bersifat komunal. Sebagai contoh, katanya, Tari Kecak Bali yang bersifat dan dimiliki oleh kekayaan intelektual komunal juga dimiliki negara dalam hal ini pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, khusus untuk tarian dengan koreografi dari pencipta setempat, seperti di Sanggar Tari Uluwatu, Pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang bersifat komunal tersebut.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham paparkan langkah perlindungan kekayaan intelektual komunal
Berita Terkait
Kemenkuham Sulbar mendorong industri meubel miliki sertifikat KI
Senin, 22 April 2024 1:14 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
Kapolres: Dalang kericuhan di KPU Sinjai menyerahkan diri
Kamis, 7 Maret 2024 9:13 Wib
Kemenkumham Sulsel dorong pendaftaran dan perlindungan KI
Rabu, 21 Februari 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan KI di MPP Pinrang
Kamis, 18 Januari 2024 21:51 Wib
Direktorat Intelektual Unhas targetkan 100 proposal lolos Kedaireka 2024
Kamis, 18 Januari 2024 20:24 Wib
Kemenkumham Sulsel fasilitasi KIK bagi pelaku kebudayaan di Makassar
Sabtu, 2 Desember 2023 19:54 Wib
Kemenkumham Sulsel dan DJKI bahas IG dengan JICA Jepang
Rabu, 22 November 2023 15:01 Wib