MKMK menyatakan Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan menyoal pernyataannya di ruang publik yang merendahkan martabat MK, sehingga dijatuhkan sanksi teguran tertulis.
"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, terkait laporan yang menyatakan bahwa Arief Hidayat melanggar kode etik dan perilaku hakim mengenai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dinilai provokatif, hal tersebut tidak terbukti.
Namun demikian, Arief Hidayat terbukti secara bersama-sama melanggar etik menyangkut kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," imbuh Jimly.
Dijelaskan oleh anggota MKMK Bintan R. Saragih, Arief Hidayat terbukti merendahkan martabak MK dalam pernyataannya saat menjadi narasumber dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan siniar atau podcast Medcom.id.
Arief dinyatakan melanggar Butir Penerapan Pertama yang menyatakan "Hakim konstitusi haris menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan".
Butir Penerapan Kedua yang menyatakan "Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laki sejalan dengan martabat mahkamah,” kata Bintan.
Secara umum, tutur Bintan, ceramah Arief Hidayat dan pernyataannya di beberapa media merupakan upaya untuk mencerdaskan dan bentuk kritik sosial yang lazim dilakukan.
"Namun, sikap dan perilaku hakim terlapor dengan menggunakan baju hitam yang menunjukkan rasa keprihatinan hakim terlapor telah ternyata dinilai merupakan suatu perilaku dan citra yang tidak pantas, sehingga membebani dan menurunkan martabat mahkamah," imbuh dia.
Sementara itu, terkait siniar Medcom.id tanggal 29 Oktober 2023, Arief menyatakan sembilan hakim konstitusi perlu di-“reshuffle” atau diganti semua.
"Pernyataan tersebut bernada merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan kepercayaan publik semakin menurun terhadap Mahkamah Konstitusi," sambung Bintan.
Adapun yang melaporkan Arief Hidayat dalam perkara tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, dan Advokat Lisan.
"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, terkait laporan yang menyatakan bahwa Arief Hidayat melanggar kode etik dan perilaku hakim mengenai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dinilai provokatif, hal tersebut tidak terbukti.
Namun demikian, Arief Hidayat terbukti secara bersama-sama melanggar etik menyangkut kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," imbuh Jimly.
Dijelaskan oleh anggota MKMK Bintan R. Saragih, Arief Hidayat terbukti merendahkan martabak MK dalam pernyataannya saat menjadi narasumber dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan siniar atau podcast Medcom.id.
Arief dinyatakan melanggar Butir Penerapan Pertama yang menyatakan "Hakim konstitusi haris menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan".
Butir Penerapan Kedua yang menyatakan "Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laki sejalan dengan martabat mahkamah,” kata Bintan.
Secara umum, tutur Bintan, ceramah Arief Hidayat dan pernyataannya di beberapa media merupakan upaya untuk mencerdaskan dan bentuk kritik sosial yang lazim dilakukan.
"Namun, sikap dan perilaku hakim terlapor dengan menggunakan baju hitam yang menunjukkan rasa keprihatinan hakim terlapor telah ternyata dinilai merupakan suatu perilaku dan citra yang tidak pantas, sehingga membebani dan menurunkan martabat mahkamah," imbuh dia.
Sementara itu, terkait siniar Medcom.id tanggal 29 Oktober 2023, Arief menyatakan sembilan hakim konstitusi perlu di-“reshuffle” atau diganti semua.
"Pernyataan tersebut bernada merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan kepercayaan publik semakin menurun terhadap Mahkamah Konstitusi," sambung Bintan.
Adapun yang melaporkan Arief Hidayat dalam perkara tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, dan Advokat Lisan.