Makassar (ANTARA Sulsel) - Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Hambali Thalib SH,MH menyatakan jika seorang penyidik tindak pidana korupsi ketika akan menghentikan suatu perkara harus memberikan argumentasi rasional.
"Seorang penyidik ketika akan menghentikan perkara itu sebaiknya menyiapkan segala sesuatunya kepada publik, supaya masyarakat juga bisa melakukan telaah dan penilaian jika suatu kasus korupsi dihentikan karena apa," katanya di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, beberapa perkara pidana khusus baik yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang telah dihentikan itu dijelaskan kepada masyarakat, tetapi sampai saat ini penghentian atau surat pemberhentian penyidikan (SP3) itu selalu ditutupi.
Beberapa perkara korupsi yang menyita perhatian masyarakat yang telah dihentikan oleh penyidik diantaranya, kasus korupsi sewa kendaraan dinas Unit Induk Pembangunan Jaringan (UI Pring) PLN Sulawesi Maluku Papua (Sulmapa) dengan tersangka General Manajer UIPring Suaeb Sakaria.
Pada kasus dugaan korupsi randis itu, penyidik Polda Sulselbar telah menetapkan tersangka dan mengaku jika kekurangan hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel sehingga kasusnya belum dilimpahkan hingga akhirnya SP3 dikeluarkan.
Untuk perkara lainnya yang ditangani Kejati Sulselbar yakni korupsi rehabilitasi dan peningkatan mutu tanaman kakao di Kabupaen Luwu dengan tersangka Saleh Rahim juga dihentikan
"Sampai sekarang ini, saya atau masyarakat pada umumnya belum mendapatkan penjelasan detail mengenai penghentian kasus itu, kalau memang alasannya jelas, yah kita terima tapi kalau tanpa penjelasan itu yang harus diketahui," ujarnya.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah IX A Sulawesi itu menyebutkan jika alasan penghentian suatu kasus masih cenderung menggunakan alasan klasik yakni tidak cukup bukti tanpa ada penjelasan lebih rinci.
"Dalam Undang Undang memang jelas disebutkan penghentian penyidikan maupun penuntutan dan masyarakat butuh informasi alasan penghentian tersebut dan penyidik seharusnya transparan menjelaskan alasan penghentian termasuk bolak-baliknya perkara," imbuhnya.
Menurut dia, seorang penyidik profesional di zaman keterbukaan ini, sudah saatnya untuk transparan mengungkapkan meskipun dalam aturan, penghentian penyidikan korupsi dibolehkan.
Hambali mengaku tidak heran jika penghentian suatu perkara korupsi akan mendapatkan reaksi dari masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen dibidang hukum.
Salah satu contoh perlawanan LSM yakni denga mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri mendapatkan jawaban hingga dikabulkannya gugatan tersebut.
Hingga kini berkas perkara tersangka Saleh Rahim yang sebelumnya dihentikan akhirnya diminta untuk dilanjutkan dan sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dengan alasan menunggu anggaran baru tahun 2014. Agus Setiawan
Pakar Hukum : Penyidik Tipikor Harus Transparan Jika Hentikan Perkara
"Seorang penyidik ketika akan menghentikan perkara itu sebaiknya menyiapkan segala sesuatunya kepada publik, supaya masyarakat juga bisa melakukan telaah dan penilaian jika suatu kasus korupsi dihentikan karena apa," katanya di Makassar, Selasa.