Makassar (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengingatkan pengelolaan dana pendidikan sesuai aturan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan.
"Di sekolah yang paling rawan melakukan korupsi itu adalah mereka yang memiliki jabatan atau kewenangan, dan mereka yang mengelola anggaran negara baik bersumber dari APBN atau APBD. Seperti kepala sekolah dan bendahara," paparnya saat kegiatan Konferensi Provinsi PGRI Sulsel di Makassar, Kamis.
Ia menyampaikan aturan tindak pidana korupsi diatur dalam beberapa tipologi perbuatan yang dilarang dan ancaman hukumannya di Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Soetarmi mengingatkan kepala sekolah dan bendahara untuk berhati-hati membuat keputusan dan mengelola anggaran. Terutama saat menyusun pertanggungjawaban keuangan dari kegiatan yang dilaksanakan.
Ia pun mengajak guru menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis. Misalnya, pendampingan terhadap kegiatan pembangunan fisik di sekolah serta penyuluhan hukum untuk pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
"Silahkan bapak dan ibu berkoordinasi dengan kejaksaan pada bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi, jika kegiatan fisik dikerjakan secara swakelola, bisa minta pendampingan ke Kejaksaan," katanya menyarankan.
Menurutnya, guru mesti menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah. Salah satunya dengan menanamkan dasar-dasar integritas dan kejujuran kepada peserta didik.
Selain itu, ada beberapa kegiatan yang pernah di inisiasi Kejaksaan di lingkungan sekolah, seperti Kantin Kejujuran dapat diterapkan pada masing-masing sekolah.
"Dengan program ini, kita berharap ada pembentukan karakter siswa dan untuk pembentukan akhlak. Tujuannya, mencegah sejak dini terjadinya praktek korupsi. Mempersiapkan calon pemimpin masa mendatang yang jujur berintegritas," tuturnya menekankan.
Soetarmi hadir dalam Konferensi Provinsi PGRI Sulsel masa bakti 2024-2029 di Hotel Claro Makassar sebagai nara sumber mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim. Materinya, membahas berkaitan upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
Selain dari perwakilan dari Kejati Sulsel menjadi nara sumber, hadir pula perwakilan Polda Sulsel yang membahas mengenai perlindungan tenaga pendidikan dan kependidikan.