Makassar (ANTARA) - Mantan ajudan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Syamsul Bahri dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, mengakui telah menerima uang Rp2,2 miliar dari seorang kontraktor Ferry Tanriady untuk diserahkan kepada NA.
"Kalau dari Pak Ferry Tanriady bilangnya ini ada titipan buat pak gubernur Rp2,2 miliar," ujar Syamsul Bahri dihadapan JPU KPK Ronald Worotikan dan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Dalam sidang itu, awalnya Syamsul Bahri tidak menyebut paket titipan itu berisikan uang sebanyak Rp2,2 miliar, namun JPU KPK Ronald Worotikan kembali membacakan salah satu poin keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengakui jika yang diserahkan Ferry Tanriady adalah uang tunai.
"Keterangan dalam BAP saya itu betul," kata Syamsul Bahri.
Penuntut umum kemudian menyebut nama-nama kontraktor lainnya seperti John Theodore, Hj Andi Indar, Robert Wijoyo, Petrus Salim, H Momo dan Thiao dan lainnya.
Syamsul Bahri mengakui beberapa kontraktor iti dikenalnya sejak menjadi anggota lalu lintas di Bantaeng termasuk saat menjadi ajudan Nurdin Abdullah sebagai bupati dan gubernur.
Beberapa diantaranya adalah Agung Sucipto, pemilik PT Cahaya Sepang Bulukumba; Petrus Salim bos PT Putra Jaya. Sementara kontraktor yang dikenalnya saat di Makassar setelah menjadi ajudan gubernur seperti H Momo, Robert Wijoyo, Hj Andi Indar.
Syamsul mengaku pada Agustus 2020, beberapa pengusaha pernah ditemuinya atas perintah Nurdin Abdullah seperti Robert Wijoyo. Sebelum menerima paket titipan berupa kardus mie instan yang diserahkan oleh orang kepercayaan Robert di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, ia pernah bertemu Robert di parkiran rumah jabatan gubernur.
Titipan berupa kardus itu kemudian dibawanya ke rumah jabatan dan menyampaikan ke Nurdin Abdullah jika titipan Robert Wijoyo telah diterimanya yang kemudian diperintahkan untuk menaruh kardus tersebut di kamarnya.
Pada Januari 2021, bertemu lagi dengan kontraktor lainnya Haeruddin di rumahnya menyampaikan perintah NA untuk menemuinya. Haeruddin yang mengerti perintah itu kemudian menyerahkan paket titipan kardus mie instan yang kemudian dibawanya lagi ke rumah jabatan gubernur.
"Waktu saya terima paket dari orang Pak Robert saya tidak tahu isinya apa tapi saya bawa ke rujab dan lapor sama pak gubernur kemudian saya disuruh letakkan di kamarnya. Paket berisi kardus dari Pak Haeruddin juga saya letakkan di ruang kerja," jelasnya.
Pada pertemuan selanjutnya dengan H Momo, ia juga diberikan titipan untuk diteruskan ke Gubernur Nurdin Abdullah berupa amplop cokelat berisikan uang dollar Singapura.
"Amplopnya cokelat. Kemungkinan itu dollar Singapura karena sedikit terbuka amplopnya," ucapnya.
Pada sidang lanjutan tersebut, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pujiastuti, mantan ajudan Syamsul Bahri dan Salman, serta tiga orang lainnya yakni Muh Ardi mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang, teller bank Miftahul Janna serta Koordinator Teller KC Bank Mandiri Panakkukang Asriadi.
Sidang yang berlangsung hingga malam itu masih menyisakan empat orang saksi lainnya, namun Majelis Hakim diketuai Ibrahim Palino menundanya sementara dan melanjutkan persidangan pada pukul 19:30 Wita untuk didengarkan keterangan lanjutan dari Syamsul Bahri.