Jakarta (ANTARA) - Musisi yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja Muhammad Fauzan Lubis (MFL) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ke depan.
Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, rehabilitasi yang akan dijalani MFL dipastikan setelah Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu kami akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," kata Harry.
Harry mengatakan, alasan MFL mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI yakni tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.
Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.
Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Partai Berkarya memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran
Sabtu, 13 Januari 2024 0:29 Wib
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pimpinan DPRD Sulsel berujung sanksi tilang
Selasa, 8 Agustus 2023 3:55 Wib
Muchdi Purwoprandjono tunjuk Fauzan Rachmansyah sebagai Sekjen Partai Berkarya
Senin, 14 November 2022 11:46 Wib
Polisi pastikan proses hukum vokalis MFL berlanjut walau keluarga ajukan rehab
Rabu, 23 Maret 2022 11:56 Wib
Pakar hukum: Tak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024
Rabu, 2 Maret 2022 12:14 Wib
Pakar hukum: Presidential threshold telah sesuai UUD 1945
Kamis, 30 Desember 2021 18:51 Wib
Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono ajukan kasasi ke MA
Senin, 20 September 2021 13:57 Wib
Dua kandidat ketua DPW siap bersaing di Muswil PPP Sulsel
Kamis, 25 Maret 2021 4:34 Wib