Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Profesor Muhammad Fauzan mengatakan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) telah sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
"Jadi kalau presidential threshold itu nol persen, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih. Kemungkinan dia dicalonkan oleh parpol yang tidak punya suara dan tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan, presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen. Menurut dia, meski masyarakat mencintai calon presiden tertentu, dukungan partai politik dengan suara yang cukup di DPR tetap diperlukan.
"Jika tak dapat dukungan parlemen, nantinya kebijakan yang diambil bisa diganggu. Karena parlemen mempunyai fungsi pengawasan. Kalau kita bicara lembaga politik, idealnya ketika melakukan pengawasan, bagaimana agar kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan yang direncanakan," kata Fauzan.
Fauzan menilai presidential threshold akan tetap ada. Namun dengan persentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.
"Mau 20 persen, 15 persen atau lima persen itu pilihan. Tetapi kalau sampe nol persen, saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih," ujarnya pula.
Sebelumnya, sejumlah pihak kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait presidential threshold agar ambang batas 20 persen menjadi nol persen jelang Pemilu 2024. Gugatan tersebut beberapa di antaranya dilakukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan politisi Gerindra Ferry Juliantono.
Berita Terkait
Pemohon uji materi UU Pemilu nilai "presidential threshold" abaikan persebaran suara
Jumat, 23 Agustus 2024 13:34 Wib
Ambang batas parlemen empat persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Jumat, 1 Maret 2024 9:58 Wib
MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas parlemen
Kamis, 29 Februari 2024 19:55 Wib
MK tidak dapat menerima uji materi Partai Buruh soal "presidential threshold"
Kamis, 14 September 2023 17:30 Wib
Makna "Presidential threshold" dan upaya menjaring pemimpin masa depan
Minggu, 18 September 2022 12:27 Wib
Jubir: MK tetap pada pendiriannya memberlakuan presidential threshold
Kamis, 14 Juli 2022 0:13 Wib
Jubir MK tegaskan keserentakan penyelenggaraan pemilu sudah konstitusional
Kamis, 14 Juli 2022 0:11 Wib
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan DPD dan PBB terkait "presidential threshold"
Kamis, 7 Juli 2022 14:29 Wib