Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7).
"Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucap Ali.
KPK juga telah memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.
Ali mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," ucap Ali.
KPK, kata dia, juga memastikan dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai penetapan pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja ketika penyidikan cukup dan telah berupaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK menjemput paksa Mardani Maming
Berita Terkait
MAKI: Tak ada alasan bagi MA terima PK Mardani Maming
Selasa, 8 Oktober 2024 10:47 Wib
KPK mengapresiasi putusan perkara Mardani Maming
Jumat, 10 Februari 2023 14:52 Wib
Hakim Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara
Jumat, 10 Februari 2023 13:30 Wib
Jaksa KPK menuntut Mardani H Maming 10 tahun enam bulan penjara
Senin, 9 Januari 2023 14:10 Wib
Sidang tuntutan Mardani Maming digelar 9 Januari 2023
Senin, 2 Januari 2023 14:29 Wib
KPK: Mardani Maming segera disidangkan
Sabtu, 22 Oktober 2022 13:32 Wib
KPK menggeledah perusahaan milik Mardani Maming
Selasa, 16 Agustus 2022 14:03 Wib
KPK memperpanjang masa penahanan Mardani Maming tersangka dugaan suap dan gratifikasi
Selasa, 16 Agustus 2022 9:52 Wib